Gaji Ke-13 Batal Cair Sebelum Puasa
A
A
A
JAKARTA - Harapan PNS, pensiunan, dan TNI/Polri menerima gaji ke-13 sebelum bulan suci Ramadan kandas. Penyebabnya, proses penyusunan peraturan teknis gaji ke-13 tersebut belum tuntas.
”Kalau melihat proses administrasi teknis yang harus ditempuh, kemungkinan cair awal bulan Juli,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herman Suryatman di Jakarta kemarin. Dia mengatakan peraturan pemerintah (PP) mengenai gaji ke-13 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah itu, PP tersebut diproses aturan teknisnya di Kementerian Keuangan. ”Saat ini sedang dibuatkan peraturan menteri keuangannya (PMK),”imbuhnya. Jumlah gaji ke-13 adalah sebesar gaji yang diterima pada Juni 2015. Selain gaji ke-13, PP itu juga mengatur kenaikan gaji dengan PNS 6% dan pensiunan 4%. Aturan ini tertuang di dalam PP Nomor 35/2015 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Bulan Ke-13 dalamTahun Anggaran 2015 kepada PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Tunjangan/Pensiun.
Sebelumnya Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan akan mempercepat proses pencairan gaji ke-13 PNS, pensiunan, dan TNI/Polri. Yuddy menargetkan sebelum puasa gaji tersebut sudah dapat didistribusikan. ”Sehingga saat puasa sudah memiliki gaji ke-13,” ujarnya kemarin. Dia mengaku telah menerima instruksi Presiden agar mempercepat pencairan dan proses administratif gaji ke-13 PNS, pensiunan, dan TNI/Polri sebelum Lebaran.
Selain itu Presiden meminta agar segera melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan atas pencairan gaji tersebut. ”Karena Presiden mengetahui sebagian besar PNS TNI/Polri dan pensiunan melakukan ibadah puasa dan biasanya kebutuhannya banyak,” jelasnya. Adapun mengenai kenaikan gaji, Yuddy menegaskan paling lambat bulan depan sudah terealisasi. Kenaikan ini dihitung dari gaji pokok setiap PNS, pensiunan, dan TNI/Polri.
Dia memperkirakan anggaran gaji akan meningkat hingga ratusan miliar per bulan dari sebelumnya. ”Karena UU dan PP memungkinkan ada penyesuaian (gaji) dengan inflasi,” kata dia. Sementara itu anggota Komisi II DPR Bambang Riyanto sudah menduga gaji ke-13 tidak bisa cair sebelum puasa mengingat waktunya sangat mepet. ”Jelas memang tidak mungkin. Pasalnya puasakantinggalbeberapa hari,” katanya.
”Yang paling bijak tidak mengumbar janji atau mengumbar pernyataan yang sulit direalisasi,” imbuhnya. Di samping itu,dia mengkritik kenaikan gaji yang dilakukan pemerintah lantaran di sisi lain enggan mengangkat pegawai honorer. ”Bukankah lebih baik untuk honorer,” tegasnya.
Dita Angga
”Kalau melihat proses administrasi teknis yang harus ditempuh, kemungkinan cair awal bulan Juli,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herman Suryatman di Jakarta kemarin. Dia mengatakan peraturan pemerintah (PP) mengenai gaji ke-13 telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah itu, PP tersebut diproses aturan teknisnya di Kementerian Keuangan. ”Saat ini sedang dibuatkan peraturan menteri keuangannya (PMK),”imbuhnya. Jumlah gaji ke-13 adalah sebesar gaji yang diterima pada Juni 2015. Selain gaji ke-13, PP itu juga mengatur kenaikan gaji dengan PNS 6% dan pensiunan 4%. Aturan ini tertuang di dalam PP Nomor 35/2015 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Bulan Ke-13 dalamTahun Anggaran 2015 kepada PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Tunjangan/Pensiun.
Sebelumnya Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan akan mempercepat proses pencairan gaji ke-13 PNS, pensiunan, dan TNI/Polri. Yuddy menargetkan sebelum puasa gaji tersebut sudah dapat didistribusikan. ”Sehingga saat puasa sudah memiliki gaji ke-13,” ujarnya kemarin. Dia mengaku telah menerima instruksi Presiden agar mempercepat pencairan dan proses administratif gaji ke-13 PNS, pensiunan, dan TNI/Polri sebelum Lebaran.
Selain itu Presiden meminta agar segera melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan atas pencairan gaji tersebut. ”Karena Presiden mengetahui sebagian besar PNS TNI/Polri dan pensiunan melakukan ibadah puasa dan biasanya kebutuhannya banyak,” jelasnya. Adapun mengenai kenaikan gaji, Yuddy menegaskan paling lambat bulan depan sudah terealisasi. Kenaikan ini dihitung dari gaji pokok setiap PNS, pensiunan, dan TNI/Polri.
Dia memperkirakan anggaran gaji akan meningkat hingga ratusan miliar per bulan dari sebelumnya. ”Karena UU dan PP memungkinkan ada penyesuaian (gaji) dengan inflasi,” kata dia. Sementara itu anggota Komisi II DPR Bambang Riyanto sudah menduga gaji ke-13 tidak bisa cair sebelum puasa mengingat waktunya sangat mepet. ”Jelas memang tidak mungkin. Pasalnya puasakantinggalbeberapa hari,” katanya.
”Yang paling bijak tidak mengumbar janji atau mengumbar pernyataan yang sulit direalisasi,” imbuhnya. Di samping itu,dia mengkritik kenaikan gaji yang dilakukan pemerintah lantaran di sisi lain enggan mengangkat pegawai honorer. ”Bukankah lebih baik untuk honorer,” tegasnya.
Dita Angga
(bbg)