Ditetapkan Tersangka, Dahlan Iskan Akan Ajukan Praperadilan

Kamis, 11 Juni 2015 - 16:28 WIB
Ditetapkan Tersangka,...
Ditetapkan Tersangka, Dahlan Iskan Akan Ajukan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Kuasa Hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pihaknya saat ini fokus dahulu buat mempelajari surat perintah penyidikan (sprindik) kliennya, sebelum memutuskan buat mengajukan langkah hukum selanjutnya.

"Dari telaah itu dapat diketahui, apakah penetapan sebagai tersangka tersebut telah sesuai dengan hukum acara atau tidak, misalnya apakah dua alat bukti permulaan ada atau tidak," ujar Yusril saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Menurut Yusril, pihaknya tak menutup kemungkinan akan mengajukan upaya hukum lain berupa perlawanan praperadilan dengan syarat penetapan tersangka terhadap Dahlan menyalahi perundang-undangan dan berpotensi kuat untuk digugat.

"Setelah kami telaah (pasal sangkaan), baru kami bisa menentukan langkah apa yang harus diambil," jelasnya.

Sebelumnya, mekanisme praperadilan atas penetapan tersangka seseorang oleh lembaga hukum sudah menjadi objek hukum yang disahkan Mahkamah Kontitusi (MK).

Komjen Pol Budi Gunawan, Ilham Arief Sirajuddin dan Hadi Poernomo merupakan tiga tersangka yang berhasil menghapus status tersangka setelah menang di praperadilan.

Dahlan Iskan sendiri sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama lima belas tersangka lainnya.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Perhitungan Kerugian...
Perhitungan Kerugian Negara Dipertanyakan, Pengamat Dorong Reformasi Audit BPKP
Wamendagri: Indonesia...
Wamendagri: Indonesia Punya Satu Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved