Ditetapkan Tersangka, Dahlan Iskan Akan Ajukan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Kuasa Hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pihaknya saat ini fokus dahulu buat mempelajari surat perintah penyidikan (sprindik) kliennya, sebelum memutuskan buat mengajukan langkah hukum selanjutnya.
"Dari telaah itu dapat diketahui, apakah penetapan sebagai tersangka tersebut telah sesuai dengan hukum acara atau tidak, misalnya apakah dua alat bukti permulaan ada atau tidak," ujar Yusril saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Menurut Yusril, pihaknya tak menutup kemungkinan akan mengajukan upaya hukum lain berupa perlawanan praperadilan dengan syarat penetapan tersangka terhadap Dahlan menyalahi perundang-undangan dan berpotensi kuat untuk digugat.
"Setelah kami telaah (pasal sangkaan), baru kami bisa menentukan langkah apa yang harus diambil," jelasnya.
Sebelumnya, mekanisme praperadilan atas penetapan tersangka seseorang oleh lembaga hukum sudah menjadi objek hukum yang disahkan Mahkamah Kontitusi (MK).
Komjen Pol Budi Gunawan, Ilham Arief Sirajuddin dan Hadi Poernomo merupakan tiga tersangka yang berhasil menghapus status tersangka setelah menang di praperadilan.
Dahlan Iskan sendiri sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama lima belas tersangka lainnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kuasa Hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pihaknya saat ini fokus dahulu buat mempelajari surat perintah penyidikan (sprindik) kliennya, sebelum memutuskan buat mengajukan langkah hukum selanjutnya.
"Dari telaah itu dapat diketahui, apakah penetapan sebagai tersangka tersebut telah sesuai dengan hukum acara atau tidak, misalnya apakah dua alat bukti permulaan ada atau tidak," ujar Yusril saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Menurut Yusril, pihaknya tak menutup kemungkinan akan mengajukan upaya hukum lain berupa perlawanan praperadilan dengan syarat penetapan tersangka terhadap Dahlan menyalahi perundang-undangan dan berpotensi kuat untuk digugat.
"Setelah kami telaah (pasal sangkaan), baru kami bisa menentukan langkah apa yang harus diambil," jelasnya.
Sebelumnya, mekanisme praperadilan atas penetapan tersangka seseorang oleh lembaga hukum sudah menjadi objek hukum yang disahkan Mahkamah Kontitusi (MK).
Komjen Pol Budi Gunawan, Ilham Arief Sirajuddin dan Hadi Poernomo merupakan tiga tersangka yang berhasil menghapus status tersangka setelah menang di praperadilan.
Dahlan Iskan sendiri sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama lima belas tersangka lainnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)