Ditetapkan Tersangka, Dahlan Iskan Akan Ajukan Praperadilan

Kamis, 11 Juni 2015 - 16:28 WIB
Ditetapkan Tersangka,...
Ditetapkan Tersangka, Dahlan Iskan Akan Ajukan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Kuasa Hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pihaknya saat ini fokus dahulu buat mempelajari surat perintah penyidikan (sprindik) kliennya, sebelum memutuskan buat mengajukan langkah hukum selanjutnya.

"Dari telaah itu dapat diketahui, apakah penetapan sebagai tersangka tersebut telah sesuai dengan hukum acara atau tidak, misalnya apakah dua alat bukti permulaan ada atau tidak," ujar Yusril saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Menurut Yusril, pihaknya tak menutup kemungkinan akan mengajukan upaya hukum lain berupa perlawanan praperadilan dengan syarat penetapan tersangka terhadap Dahlan menyalahi perundang-undangan dan berpotensi kuat untuk digugat.

"Setelah kami telaah (pasal sangkaan), baru kami bisa menentukan langkah apa yang harus diambil," jelasnya.

Sebelumnya, mekanisme praperadilan atas penetapan tersangka seseorang oleh lembaga hukum sudah menjadi objek hukum yang disahkan Mahkamah Kontitusi (MK).

Komjen Pol Budi Gunawan, Ilham Arief Sirajuddin dan Hadi Poernomo merupakan tiga tersangka yang berhasil menghapus status tersangka setelah menang di praperadilan.

Dahlan Iskan sendiri sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama lima belas tersangka lainnya.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
Berita Terkini
PPP Siap Muktamar, Sekjen:...
PPP Siap Muktamar, Sekjen: Tak ada Pergantian Pengurus Wilayah dan Cabang
1 jam yang lalu
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
3 jam yang lalu
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
3 jam yang lalu
Layakkah Soeharto Diberi...
Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
3 jam yang lalu
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 2 Mei Khusus untuk 4 Provinsi
3 jam yang lalu
Legislator Gerindra...
Legislator Gerindra Ungkap Perintah Presiden Bawa Angin Segar Tertibkan Truk ODOL
3 jam yang lalu
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved