Sidang Perdana Kasus Eks Direktur Pertamina Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Arto Martoyo ditunda. Menurut jadwal, seharusnya hari ini sidang mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alasan penundaan, Suroso menuturkan, karena di waktu bersamaan penasihat hukumnya sedang berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukannya.
Atas dasar itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Casmaya menunda sidang hingga Kamis 18 Juni 2015, pekan depan.
"Kami sepakat kita undur sidang satu minggu dengan catatan apabila masih penasihat hukum tidak hadir, jalan terus sidang. Kita undur satu minggu dengan acara pembacaan dakwaan," kata Casmaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2015).
Suroso mengklaim, tidak mengetahui jadwal sidang hari ini. Sebab, sebelumnya dia telah meminta izin untuk terlebih dahulu menjalani proses sidang praperadilan. Namun, sidang perkaranya ternyata tetap dilanjutkan.
"Kami tidak tahu sidang tanggal 11 Juni, karena kami dalam proses praperadilan yang sebenarnya dimulai sebelum tanggal 5 (Juni) karena KPK tidak hadir sehingga sidang ditunda," terang Suroso.
Atas dasar itu, Hakim Casmaya mengatakan, apabila pekan depan tim penasihat hukum Suroso kembali tidak hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan. "Kalau penasihat hukum tidak ada sidang jalan terus," serunya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Willy dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Armo Martoyo. Suroso disangka menerima suap dari Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim sebesar USD 190ribu.
Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris. Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam.
Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Willy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 silam. Atas perbuatannya, Willy dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan pada Senin 18 Mei 2015 di Tipikor, Willy telah didakwa oleh JPU secara bersama-sama memberi suap sebesar USD 190.000 kepada Suroso Arto Martoyo.
PT Soegih Interjaya sendiri diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd. Sejumlah pejabat Indonesia saat itu disebutkan telah menerima suap dari perusahaan multinasional di Inggris tersebut.
Alasan penundaan, Suroso menuturkan, karena di waktu bersamaan penasihat hukumnya sedang berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukannya.
Atas dasar itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Casmaya menunda sidang hingga Kamis 18 Juni 2015, pekan depan.
"Kami sepakat kita undur sidang satu minggu dengan catatan apabila masih penasihat hukum tidak hadir, jalan terus sidang. Kita undur satu minggu dengan acara pembacaan dakwaan," kata Casmaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2015).
Suroso mengklaim, tidak mengetahui jadwal sidang hari ini. Sebab, sebelumnya dia telah meminta izin untuk terlebih dahulu menjalani proses sidang praperadilan. Namun, sidang perkaranya ternyata tetap dilanjutkan.
"Kami tidak tahu sidang tanggal 11 Juni, karena kami dalam proses praperadilan yang sebenarnya dimulai sebelum tanggal 5 (Juni) karena KPK tidak hadir sehingga sidang ditunda," terang Suroso.
Atas dasar itu, Hakim Casmaya mengatakan, apabila pekan depan tim penasihat hukum Suroso kembali tidak hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan. "Kalau penasihat hukum tidak ada sidang jalan terus," serunya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Willy dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Armo Martoyo. Suroso disangka menerima suap dari Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim sebesar USD 190ribu.
Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris. Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam.
Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Willy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 silam. Atas perbuatannya, Willy dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan pada Senin 18 Mei 2015 di Tipikor, Willy telah didakwa oleh JPU secara bersama-sama memberi suap sebesar USD 190.000 kepada Suroso Arto Martoyo.
PT Soegih Interjaya sendiri diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd. Sejumlah pejabat Indonesia saat itu disebutkan telah menerima suap dari perusahaan multinasional di Inggris tersebut.
(maf)