Kejati DKI Belum Berencana Tahan Dahlan Iskan
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum berencana melakukan penahanan terhadap mantan Dirut PLN Dahlan Iskan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, penahanan terhadap Dahlan setelah dilakukan perkembangan atas pemeriksaan yang seyogyanya dilaksanakan hari ini.
"Nanti kita tunggu perkembangannya," kata Waluyo di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2015).
Dia menambahkan, hasil perkembangan itu nantinya akan dijadikan dasar dalam penahanan terhadap Dahlan, ditambah adanya pengajuan surat dari penyidik.
"Penyidik belum mengajukan permohonan untuk penahanan. Kita tunggu dari penyidikan nanti," imbuhnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat, 5 Juni 2015 lalu. Usai diperiksa, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Atas kasus ini, Dahlan diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ico)
PILIHAN :
Jadi Tersangka, Ini Curhatan Dahlan Iskan
Jadi Kepala BIN, Sutiyoso Harus Lepas PKPI
Kubu Ical Siapkan Ratusan Saksi Fakta
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, penahanan terhadap Dahlan setelah dilakukan perkembangan atas pemeriksaan yang seyogyanya dilaksanakan hari ini.
"Nanti kita tunggu perkembangannya," kata Waluyo di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2015).
Dia menambahkan, hasil perkembangan itu nantinya akan dijadikan dasar dalam penahanan terhadap Dahlan, ditambah adanya pengajuan surat dari penyidik.
"Penyidik belum mengajukan permohonan untuk penahanan. Kita tunggu dari penyidikan nanti," imbuhnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan kedua pada Jumat, 5 Juni 2015 lalu. Usai diperiksa, Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.
Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Atas kasus ini, Dahlan diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ico)
PILIHAN :
Jadi Tersangka, Ini Curhatan Dahlan Iskan
Jadi Kepala BIN, Sutiyoso Harus Lepas PKPI
Kubu Ical Siapkan Ratusan Saksi Fakta
(hyk)