Kejagung Dukung Penjara Khusus Bandar Narkoba

Kamis, 11 Juni 2015 - 14:21 WIB
Kejagung Dukung Penjara Khusus Bandar Narkoba
Kejagung Dukung Penjara Khusus Bandar Narkoba
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung langkah pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang akan membuat lembaga pemasyarakatan (lapas/LP) khusus bagi para bandar narkoba kelas kakap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, rencana penjara khusus bandar narkoba yang akan dibangun di daerah Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, diharapkan letaknya terpencil dan faktor keamanan mendukung.

"Tentu Kejaksaan Agung mendukung sepenuhnya agar kita dapat memastikan setiap lapas yang di-setting sebagai maximum security prison untuk terpidana kejahatan berbahaya termasuk bandar narkoba," kata Tony saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Tony mengatakan, upaya pemerintah untuk membangun penjara khusus bagi bandar narkoba harus disambut positif. Pasalnya, penjara yang seharusnya memberi efek jera para bandar narkoba, justru membuat mereka menjajakan barang haram tersebut.

Menurut Tony, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan terpidana mati Freddy Budiman yang ditahan di LP Nusakambangan, harus menjadi pelajaran berharga. Apalagi kasus tersebut melibatkan pihak sipir penjara.

"Penjara itu harus mengurangi akses bertemunya terpidana dengan sipir seperti yang terjadi selama ini. Saya menyarankan yang terpencil dengan keamanan maksimal. Teknologi juga harus bekerja penuh termonitor 24 jam CCTV agar efektif mencegah konspirasi antara terpidana dengan sipir," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Menkumham Yasonna H Laoly menyebut tengah membangun lapas di Gunung Sindur. Selain itu ada dua lapas yang juga tengah dipersiapkan meskipun belum menyebutkan lokasinya. Lapas bandar narkoba tersebut telah disepakati oleh pihak Bareskrim Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6496 seconds (0.1#10.140)