Yusril Berharap Kasus Dahlan Bebas Unsur Politik
A
A
A
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra berharap penanganan kasus mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Yusril Ihza Mahendra tidak dilatarbelakangi kepentingan politik.
Yusril yang ditunjuk Dahlan menjadi kuasa hukumnya ini mengharapkan pemeriksaan kliennya berjalan obyektif. "Berharap pemeriksaan ini berjalan obyektif serta bebas dari faktor-faktor politis yang mungkin ada," ujar Yusril kepada Sindonews, Kamis (11/6/2015).
Yusril mengaku sedang mendalami pasal-pasal yang disangkakan terhadap Dahlan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013. (Baca: Diperiksa sebagai Tersangka, Dahlan Tak Penuhi Panggilan Kejati DKI)
"Semua ini perlu kami dalami sehingga beralasan hukum bagi Pak Dahlan dan penasehat hukumnya untuk mohon penundaan pemeriksaan minggu depan," ujar Yusril.
Dia menambahkan, pihaknya mempelajari pasal-pasal yang disangkakan dalam surat panggilan kejaksaan terhadap kliennya. Dari pasal yang disangkakan, lanjut dia, kliennya akan menjawab pertanyaan pendidik.
"Karena dalam surat panggilan itulah dinyatakan perbuatan apa yang dilakukan tersangka dan pasal-pasal apa yang dijadikan dasar hukumnya," katanya.
Yusril menegaskan akan mendampingi Dahlan secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan kode etik dengan mengedepankan alat bukti yang sah.
Yusril yang ditunjuk Dahlan menjadi kuasa hukumnya ini mengharapkan pemeriksaan kliennya berjalan obyektif. "Berharap pemeriksaan ini berjalan obyektif serta bebas dari faktor-faktor politis yang mungkin ada," ujar Yusril kepada Sindonews, Kamis (11/6/2015).
Yusril mengaku sedang mendalami pasal-pasal yang disangkakan terhadap Dahlan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa-Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013. (Baca: Diperiksa sebagai Tersangka, Dahlan Tak Penuhi Panggilan Kejati DKI)
"Semua ini perlu kami dalami sehingga beralasan hukum bagi Pak Dahlan dan penasehat hukumnya untuk mohon penundaan pemeriksaan minggu depan," ujar Yusril.
Dia menambahkan, pihaknya mempelajari pasal-pasal yang disangkakan dalam surat panggilan kejaksaan terhadap kliennya. Dari pasal yang disangkakan, lanjut dia, kliennya akan menjawab pertanyaan pendidik.
"Karena dalam surat panggilan itulah dinyatakan perbuatan apa yang dilakukan tersangka dan pasal-pasal apa yang dijadikan dasar hukumnya," katanya.
Yusril menegaskan akan mendampingi Dahlan secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan kode etik dengan mengedepankan alat bukti yang sah.
(dam)