Diperiksa sebagai Tersangka, Dahlan Tak Penuhi Panggilan Kejati DKI
Kamis, 11 Juni 2015 - 13:20 WIB
Diperiksa sebagai Tersangka, Dahlan Tak Penuhi Panggilan Kejati DKI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan perdananya sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran2011-2013.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan, Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini, karena belum didampingi pengacara
"Hari ini Dahlan Iskan tidak bisa hadir karena beliau belum dapat didampingi pengacara," kata Waluyo di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2015).
Dia mengatakan, keterangan itu disampaikan pihak Dahlan Iskan melalui surat yang disampaikan staf Jawa Pos di Kejati DKI Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB. "Terhadap ketidakhadiran beliau ini, beliau minta waktu penundaan Rabu, 17 juni 2015 pukul 09.00 WIB," jelasnya.
Baca: Dahlan Iskan Tersangka, Kejati DKI Miliki Alat Bukti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan, Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini, karena belum didampingi pengacara
"Hari ini Dahlan Iskan tidak bisa hadir karena beliau belum dapat didampingi pengacara," kata Waluyo di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2015).
Dia mengatakan, keterangan itu disampaikan pihak Dahlan Iskan melalui surat yang disampaikan staf Jawa Pos di Kejati DKI Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB. "Terhadap ketidakhadiran beliau ini, beliau minta waktu penundaan Rabu, 17 juni 2015 pukul 09.00 WIB," jelasnya.
Baca: Dahlan Iskan Tersangka, Kejati DKI Miliki Alat Bukti.
(kur)