Soal Posisi Wakil Panglima TNI, Komisi I Serahkan ke Jokowi
Rabu, 10 Juni 2015 - 13:17 WIB
Soal Posisi Wakil Panglima TNI, Komisi I Serahkan ke Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Moeldoko mememinta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk jabatan wakil panglima di tubuh TNI. Bagaimana Komisi I DPR menanggapi hal itu?
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menilai, DPR tidak berwenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui adanya jabatan tersebut. Menurutnya, penentuan itu adalah kewenangan presiden. Maka itu dia menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi.
"Memang usulan tersebut tentu sangat butuh persetujuan dari presiden. Kami serahkan ke internal pemerintah, apakah presiden akan setuju pos wakil panglima. Itu diserahkan sepenuhnya," ujar Mahfudz di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan, dalam undang-undang (UU) sendiri memang tidak mengenal adanya pos wakil panglima.
Maka itu, kata dia, jika presiden setuju keberadaan pos wakil panglima, maka pengangkatannya itu juga sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif. "Dalam hal ini akan menjadi kewenangan panglima TNI dan presiden," tandas Mahfudz.
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menilai, DPR tidak berwenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui adanya jabatan tersebut. Menurutnya, penentuan itu adalah kewenangan presiden. Maka itu dia menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi.
"Memang usulan tersebut tentu sangat butuh persetujuan dari presiden. Kami serahkan ke internal pemerintah, apakah presiden akan setuju pos wakil panglima. Itu diserahkan sepenuhnya," ujar Mahfudz di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan, dalam undang-undang (UU) sendiri memang tidak mengenal adanya pos wakil panglima.
Maka itu, kata dia, jika presiden setuju keberadaan pos wakil panglima, maka pengangkatannya itu juga sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif. "Dalam hal ini akan menjadi kewenangan panglima TNI dan presiden," tandas Mahfudz.
(kri)