Politikus PDIP Ini Minta Penunjukan Gatot Tak Diributkan
Rabu, 10 Juni 2015 - 10:14 WIB
Politikus PDIP Ini Minta Penunjukan Gatot Tak Diributkan
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengajukan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menjadi calon Panglima TNI.
Pengajuan itu menunjukkan Jokowi tidak mengikuti tradisi menggilir jabatan Panglima TNI dari setiap angkatan.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Denokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin meminta agar transisi kepemimpinan di tubuh TNI tidak dibuat gaduh.
Menurut dia, dalam negara demokratis mendiskusikan satu wacana dan rencana kebijakan di ruang publik merupakan hal yang keniscayaan.
"Dalam konteks inilah pernyataan saya terkait dengan calon Panglima TNI harus diletakkan. Saya yakin Indonesia sudah berubah menjadi negara yang sangat demokratis sehingga sah-sah saja mengajukan saran dan pandangan," kata Hasanuddin melalui pesan tertulis yang diterima Sindonews, Rabu (10/6/2015).
Terkait dengan calon Panglima TNI, lanjut Hasanuddin, Undang Undang 34/2004 tentang TNI khususnya Pasal 13 ayat 4 menyatakan jabatan panglima sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Hasanuddin memaparkan, menunjuk Panglima TNI secara bergantian bukan tradisi yang diberlakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tapi telah diberlakukan oleh para presiden di era sebelumnya, seperti Gus Dur dan Megawati.
"Pasal bergantian merupakan koreksi terhadap kebiasaan orde baru yang menjabatkan Panglima TNI selama 31 tahun hanya oleh satu angkatan saja, tentu demi kepentingan politik orde baru saat itu," kata Hasanuddin.
Pengajuan itu menunjukkan Jokowi tidak mengikuti tradisi menggilir jabatan Panglima TNI dari setiap angkatan.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Denokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin meminta agar transisi kepemimpinan di tubuh TNI tidak dibuat gaduh.
Menurut dia, dalam negara demokratis mendiskusikan satu wacana dan rencana kebijakan di ruang publik merupakan hal yang keniscayaan.
"Dalam konteks inilah pernyataan saya terkait dengan calon Panglima TNI harus diletakkan. Saya yakin Indonesia sudah berubah menjadi negara yang sangat demokratis sehingga sah-sah saja mengajukan saran dan pandangan," kata Hasanuddin melalui pesan tertulis yang diterima Sindonews, Rabu (10/6/2015).
Terkait dengan calon Panglima TNI, lanjut Hasanuddin, Undang Undang 34/2004 tentang TNI khususnya Pasal 13 ayat 4 menyatakan jabatan panglima sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Hasanuddin memaparkan, menunjuk Panglima TNI secara bergantian bukan tradisi yang diberlakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tapi telah diberlakukan oleh para presiden di era sebelumnya, seperti Gus Dur dan Megawati.
"Pasal bergantian merupakan koreksi terhadap kebiasaan orde baru yang menjabatkan Panglima TNI selama 31 tahun hanya oleh satu angkatan saja, tentu demi kepentingan politik orde baru saat itu," kata Hasanuddin.
(dam)