DPR Sebut Anggaran Pilkada Mandek Karena Kurang Koordinasi
Rabu, 10 Juni 2015 - 07:31 WIB
DPR Sebut Anggaran Pilkada Mandek Karena Kurang Koordinasi
A
A
A
JAKARTA - DPR menuding, mandeknya anggaran pilkada serentak khususnya anggaran pengawasan dan anggaran pengamanan dikarenakan kurangnya koordinasi di antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pemerintahan Daerah (Pemda), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Berarti selama ini Mendagri, KPU, Bawaslu, Pemda enggak koordinasi dengan Menteri Keuangan sehingga uang tidak bisa dicairkan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Juni 2015.
Edy mengatakan, selama ini semuanya menyatakan bahwa mereka sudah siap, dan sudah menunjukan komitmen itu dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Tapi berdasarkan hasil pemantauan DPR, anggaran pengawasan untuk Bawaslu hampir semua belum selesai.
"Walaupun per minggu kemarin ada laporan NPHD sudah ditandatangani, tapi belum ada waktu kapan itu akan dicairkan karena, belum ada perintah dari Menkeu," jelasnya.
Menurut Edy, dirinya sendiri belum melihat adanya koordinasi antara Mendagri dan Menkeu. Karena, perrsoalan mengenai anggaran seperti ini seharusnya sudah diselesaikan dalam internal rapat kabinet. Sehingga, persiapan pilkada tidak perlu lagi disibukan oleh persoalan anggaran semacam ini.
"Tapi hal ini hanya soal koordinasi tidak ada psoalan payung hukum dan teknis. Payung hukum dengan keluarnya Permendagri (Peraturan Mendagri). Dan kapan butuh perintah dari Menkeu," terang politikus PKB itu.
Edy menegaskan, pemerintah harus dengan segera menuntaskan persoalan anggaran pengawasan dan pengamanan pilkada. Karena, tahapan pilkada sudah harus dimulai pada tanggal 22 Juni mendatang dimana, calon perseorangan sudah mulai mendaftrakan diri.
"Di KPU sendiri kan ada syarat pencairan teknis asal udah ada perintah," tandasnya.
"Berarti selama ini Mendagri, KPU, Bawaslu, Pemda enggak koordinasi dengan Menteri Keuangan sehingga uang tidak bisa dicairkan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Juni 2015.
Edy mengatakan, selama ini semuanya menyatakan bahwa mereka sudah siap, dan sudah menunjukan komitmen itu dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Tapi berdasarkan hasil pemantauan DPR, anggaran pengawasan untuk Bawaslu hampir semua belum selesai.
"Walaupun per minggu kemarin ada laporan NPHD sudah ditandatangani, tapi belum ada waktu kapan itu akan dicairkan karena, belum ada perintah dari Menkeu," jelasnya.
Menurut Edy, dirinya sendiri belum melihat adanya koordinasi antara Mendagri dan Menkeu. Karena, perrsoalan mengenai anggaran seperti ini seharusnya sudah diselesaikan dalam internal rapat kabinet. Sehingga, persiapan pilkada tidak perlu lagi disibukan oleh persoalan anggaran semacam ini.
"Tapi hal ini hanya soal koordinasi tidak ada psoalan payung hukum dan teknis. Payung hukum dengan keluarnya Permendagri (Peraturan Mendagri). Dan kapan butuh perintah dari Menkeu," terang politikus PKB itu.
Edy menegaskan, pemerintah harus dengan segera menuntaskan persoalan anggaran pengawasan dan pengamanan pilkada. Karena, tahapan pilkada sudah harus dimulai pada tanggal 22 Juni mendatang dimana, calon perseorangan sudah mulai mendaftrakan diri.
"Di KPU sendiri kan ada syarat pencairan teknis asal udah ada perintah," tandasnya.
(maf)