Menkopolhukam Akui Konsensus Tak Tertulis Soal Panglima TNI
A
A
A
JAKARTA - Polemik transisi kepemimpinan di tubuh TNI terus bergulir. Santer beredar, pihak Istana akan memilih calon Panglima TNI berdasarkan kebijakan politik pertahanan Pemerintah Joko Widodo (Jokowi).
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan, pemilihan Panglima TNI bisa saja tidak mengikuti tradisi TNI yang menunjuk pemimpin secara bergantian antara tiga matra.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, saat pembentukan Undang-undang (UU) TNI, para perancang UU bersepakat Panglima TNI dapat ditunjuk bergantian.
Tedjo mengungkapkan, meski pola menunjuk Panglima TNI secara bergantian tertulis di dalam UU, namun hal itu bukan sebuah keharusan. "Dulu itu ada konsensus tidak tertulis," kata Tedjo di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Selasa 9 Juni 2015.
"Iya ada di undang-undang, tapi tidak harus demikian bisa saja. Di pasal undang-undang TNI, tidak harus (bergantian), tapi dapat bergantian," imbuhnya.
Jika mengikuti pola bergantian, calon pengganti Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko yang akan memasuki masa purna tugas pada Agustus mendatang adalah datang dari pihak TNI Angkatan Udara (AU).
Namun demikian Tedjo memastikan, penunjukkan Panglima TNI sepenuhnya ada di tangan Presiden. Dia yakin, tidak akan ada perpecahan, meski Presiden tidak menunjuk Panglima TNI dari kalangan TNI AU.
"TNI itu adalah organisasi dan prajurit yang loyal dan solid. Mereka tidak akan mempermasalahkan hal itu. Sekali Presiden mengambil keputusan, semua akan ikut apa keputusan Presiden. Tapi tentunya Presiden akan mengambil keputusan secara arif dan bijaksana," tandasnya.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan, pemilihan Panglima TNI bisa saja tidak mengikuti tradisi TNI yang menunjuk pemimpin secara bergantian antara tiga matra.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, saat pembentukan Undang-undang (UU) TNI, para perancang UU bersepakat Panglima TNI dapat ditunjuk bergantian.
Tedjo mengungkapkan, meski pola menunjuk Panglima TNI secara bergantian tertulis di dalam UU, namun hal itu bukan sebuah keharusan. "Dulu itu ada konsensus tidak tertulis," kata Tedjo di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Selasa 9 Juni 2015.
"Iya ada di undang-undang, tapi tidak harus demikian bisa saja. Di pasal undang-undang TNI, tidak harus (bergantian), tapi dapat bergantian," imbuhnya.
Jika mengikuti pola bergantian, calon pengganti Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko yang akan memasuki masa purna tugas pada Agustus mendatang adalah datang dari pihak TNI Angkatan Udara (AU).
Namun demikian Tedjo memastikan, penunjukkan Panglima TNI sepenuhnya ada di tangan Presiden. Dia yakin, tidak akan ada perpecahan, meski Presiden tidak menunjuk Panglima TNI dari kalangan TNI AU.
"TNI itu adalah organisasi dan prajurit yang loyal dan solid. Mereka tidak akan mempermasalahkan hal itu. Sekali Presiden mengambil keputusan, semua akan ikut apa keputusan Presiden. Tapi tentunya Presiden akan mengambil keputusan secara arif dan bijaksana," tandasnya.
(maf)