Kisruh Calon Kapolri Jadi Pelajaran Jokowi Angkat Panglima
Selasa, 09 Juni 2015 - 10:12 WIB
Kisruh Calon Kapolri Jadi Pelajaran Jokowi Angkat Panglima
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan menjadikan kisruh penunjukan calon Kapolri beberapa waktu lalu sebagai pelajaran dalam memilih Panglima TNI mendatang.
Meski memilih Panglima TNI menjadi hak prerogratif presiden, Jokowi hendaknya tetap memperhatikan norma dan tradisi yang sudah berjalan. Dalam memilih panglima, Jokowi dituntut untuk mengambil keputusan secara adil dan bijak
"Jangan sampai kegaduhan seperti saat pemilihan Kapolri terulang kembali," tutur Anggota Komisi I DPR Ahmad Zainuddin di Jakarta melalui keterangan tertulis yang diterima Sindonews. Selasa (9/6/2015).
Zainuddin menegaskan pemilihan dan pengangkatan Panglima TNI merupakan hak prerogratif presiden. Kendati demikian Undang-undang 34 Tahun 2004 tentang TNI juga disebutkan jabatan Panglima TNI dipilih secara bergantian antara perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan.
Tradisi menggilir jabatan Panglima TNI kepada kepala staf angkatan, sambungnya, mempunyai tujuan untuk menjaga keseimbangan dan kestabilan di tubuh TNI.
Dengan demikian, lanjut dia, tidak ada angkatan yang terkesan ditinggikan atau direndahkan, dianakemaskan atau ditirikan. Zainudin berharap agar kebijakan Jokowi nantinya tidak menimbulkan kegaduhan baru di tubuh angkatan dan masyarakat.
Menurut dia, sosok Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkata Darat saat ini sangat mumpuni untuk menjadi Panglima TNI.
Dengan demikian, kata dia, siapapun akhirnya yang terpilih menjadi Panglima TNI harus memiliki pemahaman yang utuh tentang pertahanan, terutama terkait kebijakan poros maritim yang dikeluarkan pemerintah.
"Belajarlah dari kasus Kapolri yang lalu. Jangan sampai terulang lagi," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Panglima TNI saat ini Jenderal Moeldoko akan pensiun pada 1 Agustus 2015 mendatang. Beberapa waktu lalu anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta Jokowi untuk menyerahkan nama calon pengganti Moeldoko. (Baca: DPR Minta Jokowi Serahkan Nama Calon Panglima TNI)
Meski memilih Panglima TNI menjadi hak prerogratif presiden, Jokowi hendaknya tetap memperhatikan norma dan tradisi yang sudah berjalan. Dalam memilih panglima, Jokowi dituntut untuk mengambil keputusan secara adil dan bijak
"Jangan sampai kegaduhan seperti saat pemilihan Kapolri terulang kembali," tutur Anggota Komisi I DPR Ahmad Zainuddin di Jakarta melalui keterangan tertulis yang diterima Sindonews. Selasa (9/6/2015).
Zainuddin menegaskan pemilihan dan pengangkatan Panglima TNI merupakan hak prerogratif presiden. Kendati demikian Undang-undang 34 Tahun 2004 tentang TNI juga disebutkan jabatan Panglima TNI dipilih secara bergantian antara perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan.
Tradisi menggilir jabatan Panglima TNI kepada kepala staf angkatan, sambungnya, mempunyai tujuan untuk menjaga keseimbangan dan kestabilan di tubuh TNI.
Dengan demikian, lanjut dia, tidak ada angkatan yang terkesan ditinggikan atau direndahkan, dianakemaskan atau ditirikan. Zainudin berharap agar kebijakan Jokowi nantinya tidak menimbulkan kegaduhan baru di tubuh angkatan dan masyarakat.
Menurut dia, sosok Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkata Darat saat ini sangat mumpuni untuk menjadi Panglima TNI.
Dengan demikian, kata dia, siapapun akhirnya yang terpilih menjadi Panglima TNI harus memiliki pemahaman yang utuh tentang pertahanan, terutama terkait kebijakan poros maritim yang dikeluarkan pemerintah.
"Belajarlah dari kasus Kapolri yang lalu. Jangan sampai terulang lagi," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Panglima TNI saat ini Jenderal Moeldoko akan pensiun pada 1 Agustus 2015 mendatang. Beberapa waktu lalu anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta Jokowi untuk menyerahkan nama calon pengganti Moeldoko. (Baca: DPR Minta Jokowi Serahkan Nama Calon Panglima TNI)
(dam)