Sri Mulyani: Rapat Penyelamatan TPPI Dipimpin JK

Senin, 08 Juni 2015 - 23:32 WIB
Sri Mulyani: Rapat Penyelamatan TPPI Dipimpin JK
Sri Mulyani: Rapat Penyelamatan TPPI Dipimpin JK
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla tahun 2008 lalu memimpin rapat soal penyelamatan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Rapat sendiri dilakukan pada tanggal 21 Mei 2008 guna membahas tentang Petrokimia Tuban.

Di rapat tersebut dibahas pula bagaimana cara menyelamatkan PT TPPI dengan meminta Pertamina memberikan kondensat pada perusahaan tersebut. “Saat rapat yang dipimpin Pak JK waktu itu saya tak hadir,” kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Dia mengatakan, tugasnya sebagai bendahara negara saat itu adalah mengatur tata laksana antara tiga lembaga yang terlibat, yakni BP Migas, PT TPPI, dan Pertamina. Pengaturan tersebut bertujuan untuk tiga hal.

"Pertama menjaga kepentingan negara, yaitu kewajiban atas kondensat yang dimiliki negara harus dibayar lunas. Kedua, pengadaan bahan bakar minyak dalam negeri dilakukan melalui tata kelola yang diatur berdasarkan undang-undang," kata dia.

Terakhir, aset negara bisa dimaksimalkan. Dalam hal ini aset negara termasuk PT TPPI lebih dari 50 persen asetnya dimiliki negara.

Peran Sri Mulyani tercantum dalam hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat 2012. Berdasarkan audit tersebut, Sri Mulyani memberikan persetujuan pembayaran tak langsung kepada PT TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara.

Persetujuan diberikan melalui surat bernomor S-85/MK.02/2009. Surat itu terbit sebulan setelah Deputi Finansial Ekonomi BP Migas Djoko Harsono menunjuk langsung PT TPPI.

Persetujuan Menteri Keuangan, menurut hasil audit itu, tidak mempertimbangkan kondisi PT TPPI yang tengah mengalami kesulitan keuangan dan memiliki utang ke PT Pertamina. Akibatnya, dana hasil penjualan tak disetor ke kas negara.

Sampai Desember, menurut audit tersebut, dana tak disetor Rp1,35 triliun. Sejak enam bulan yang lalu, BPK menggelar audit investigasi penyimpangan ini dan mensinyalir kerugian negara mencapai Rp2,4 triliun.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5473 seconds (0.1#10.140)