Sri Mulyani: Rapat Penyelamatan TPPI Dipimpin JK

Senin, 08 Juni 2015 - 23:32 WIB
Sri Mulyani: Rapat Penyelamatan...
Sri Mulyani: Rapat Penyelamatan TPPI Dipimpin JK
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla tahun 2008 lalu memimpin rapat soal penyelamatan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Rapat sendiri dilakukan pada tanggal 21 Mei 2008 guna membahas tentang Petrokimia Tuban.

Di rapat tersebut dibahas pula bagaimana cara menyelamatkan PT TPPI dengan meminta Pertamina memberikan kondensat pada perusahaan tersebut. “Saat rapat yang dipimpin Pak JK waktu itu saya tak hadir,” kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Dia mengatakan, tugasnya sebagai bendahara negara saat itu adalah mengatur tata laksana antara tiga lembaga yang terlibat, yakni BP Migas, PT TPPI, dan Pertamina. Pengaturan tersebut bertujuan untuk tiga hal.

"Pertama menjaga kepentingan negara, yaitu kewajiban atas kondensat yang dimiliki negara harus dibayar lunas. Kedua, pengadaan bahan bakar minyak dalam negeri dilakukan melalui tata kelola yang diatur berdasarkan undang-undang," kata dia.

Terakhir, aset negara bisa dimaksimalkan. Dalam hal ini aset negara termasuk PT TPPI lebih dari 50 persen asetnya dimiliki negara.

Peran Sri Mulyani tercantum dalam hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat 2012. Berdasarkan audit tersebut, Sri Mulyani memberikan persetujuan pembayaran tak langsung kepada PT TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara.

Persetujuan diberikan melalui surat bernomor S-85/MK.02/2009. Surat itu terbit sebulan setelah Deputi Finansial Ekonomi BP Migas Djoko Harsono menunjuk langsung PT TPPI.

Persetujuan Menteri Keuangan, menurut hasil audit itu, tidak mempertimbangkan kondisi PT TPPI yang tengah mengalami kesulitan keuangan dan memiliki utang ke PT Pertamina. Akibatnya, dana hasil penjualan tak disetor ke kas negara.

Sampai Desember, menurut audit tersebut, dana tak disetor Rp1,35 triliun. Sejak enam bulan yang lalu, BPK menggelar audit investigasi penyimpangan ini dan mensinyalir kerugian negara mencapai Rp2,4 triliun.
(hyk)
Berita Terkait
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Urgensi Revisi UU Migas...
Urgensi Revisi UU Migas No. 22/2001: Langkah Strategis Menuju Ketahanan Energi Nasional
Realisasi Produksi Migas...
Realisasi Produksi Migas PHE ONWJ
SKK Migas Gelar Supply...
SKK Migas Gelar Supply Chain & National Capacity Summit 2024
ENRG Tegaskan Komitmen...
ENRG Tegaskan Komitmen Transparansi, Kinerja Investasi, dan Prospek Bisnis Berkelanjutan
28 Kesepakatan Migas...
28 Kesepakatan Migas Berpotensi Datangkan Penerimaan Rp35 Triliun
Berita Terkini
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Infografis
Prabowo ke Luar Negeri,...
Prabowo ke Luar Negeri, Indonesia Dipimpin Gibran selama Dua Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved