Sri Mulyani: Rapat Penyelamatan TPPI Dipimpin JK

Senin, 08 Juni 2015 - 23:32 WIB
Sri Mulyani: Rapat Penyelamatan...
Sri Mulyani: Rapat Penyelamatan TPPI Dipimpin JK
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla tahun 2008 lalu memimpin rapat soal penyelamatan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Rapat sendiri dilakukan pada tanggal 21 Mei 2008 guna membahas tentang Petrokimia Tuban.

Di rapat tersebut dibahas pula bagaimana cara menyelamatkan PT TPPI dengan meminta Pertamina memberikan kondensat pada perusahaan tersebut. “Saat rapat yang dipimpin Pak JK waktu itu saya tak hadir,” kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Dia mengatakan, tugasnya sebagai bendahara negara saat itu adalah mengatur tata laksana antara tiga lembaga yang terlibat, yakni BP Migas, PT TPPI, dan Pertamina. Pengaturan tersebut bertujuan untuk tiga hal.

"Pertama menjaga kepentingan negara, yaitu kewajiban atas kondensat yang dimiliki negara harus dibayar lunas. Kedua, pengadaan bahan bakar minyak dalam negeri dilakukan melalui tata kelola yang diatur berdasarkan undang-undang," kata dia.

Terakhir, aset negara bisa dimaksimalkan. Dalam hal ini aset negara termasuk PT TPPI lebih dari 50 persen asetnya dimiliki negara.

Peran Sri Mulyani tercantum dalam hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat 2012. Berdasarkan audit tersebut, Sri Mulyani memberikan persetujuan pembayaran tak langsung kepada PT TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara.

Persetujuan diberikan melalui surat bernomor S-85/MK.02/2009. Surat itu terbit sebulan setelah Deputi Finansial Ekonomi BP Migas Djoko Harsono menunjuk langsung PT TPPI.

Persetujuan Menteri Keuangan, menurut hasil audit itu, tidak mempertimbangkan kondisi PT TPPI yang tengah mengalami kesulitan keuangan dan memiliki utang ke PT Pertamina. Akibatnya, dana hasil penjualan tak disetor ke kas negara.

Sampai Desember, menurut audit tersebut, dana tak disetor Rp1,35 triliun. Sejak enam bulan yang lalu, BPK menggelar audit investigasi penyimpangan ini dan mensinyalir kerugian negara mencapai Rp2,4 triliun.
(hyk)
Berita Terkait
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Urgensi Revisi UU Migas...
Urgensi Revisi UU Migas No. 22/2001: Langkah Strategis Menuju Ketahanan Energi Nasional
Realisasi Produksi Migas...
Realisasi Produksi Migas PHE ONWJ
SKK Migas Gelar Supply...
SKK Migas Gelar Supply Chain & National Capacity Summit 2024
ENRG Tegaskan Komitmen...
ENRG Tegaskan Komitmen Transparansi, Kinerja Investasi, dan Prospek Bisnis Berkelanjutan
28 Kesepakatan Migas...
28 Kesepakatan Migas Berpotensi Datangkan Penerimaan Rp35 Triliun
Berita Terkini
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Infografis
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved