Kapolri Bantah Istimewakan Pemeriksaan Sri Mulyani
A
A
A
SOLO - Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti membantah memberikan perlakuan istimewa terhadap Sri Mulyani, yang menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. Kapolri menegaskan, pemeriksaan dapat dilakukan di mana saja tergantung situasi dan kondisi.
“Untuk pemeriksaan di mana itu tergantung. Kalau saksi bisa dipanggil ke Indonesia maka akan panggil. Kalau ada Indonesia maka kita periksa. Tapi kalau di luar negeri maka bisa diperiksa di luar negeri,” kata Badrodin Haiti di Mapolresta Surakarta di sela sela memantau persiapan pengamanan pernikahan anak sulung Presiden Joko Widodo di Solo, Senin (8/6/2015).
Secara prinsip dalam proses penyidikan tindak pidana, siapa pun bisa dilakukan pemeriksaan terkait dengan fakta hukum yang ditemukan. Fakta hukum yang ditemukan, bisa dari saksi saksi maupun bukti bukti lain, seperti surat dan lain sebagainya. Sehingga hal itu perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi. “Bukan berarti terus jadi tersangka. Tidak,” tandasnya.
Dia menyebutkan bahwa saksi adalah pihak yang membantu. Dengan demikian, keberadaannya bisa diperiksa di Bareskrim Polri atau bisa juga diperiksa di tempat lain. Sehingga, Kapolri kembali menampik anggapan adanya perlakuan istimewa terhadap Sri Mulyani. Disinggung mengenai kemungkinan penetapan tersangka terhadap Sri Mulyani, nantinya tergantung fakta hukum yang didapatkan dari hasil pemeriksaan. Namun sejauh ini masih diperiksa sebagai saksi.
Perlu diketahui, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Pemeriksaan terhadap Sri Mulyani dilakukan di kantor Kementrian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta Pusat.
Jadwal pemeriksaan pada awalnya akan dilakukan hari Rabu 10 Juni mendatang. Namun karena Sri Mulyani memiliki agenda penting di Amerika dan harus kembali ke sana, sehingga pihak Bareskrim meminta agar mantan Menkeu itu bisa diperiksa Senin 8 Juni.(ary wahyu wibowo)
PILIHAN:
Pasek Minta Jero Berjiwa Pahlawan Bongkar Korupsi Migas
Bongkar Korupsi Migas
Ungkap Korupsi Migas, Rudi Diharap Jadi Justice Collaborator
“Untuk pemeriksaan di mana itu tergantung. Kalau saksi bisa dipanggil ke Indonesia maka akan panggil. Kalau ada Indonesia maka kita periksa. Tapi kalau di luar negeri maka bisa diperiksa di luar negeri,” kata Badrodin Haiti di Mapolresta Surakarta di sela sela memantau persiapan pengamanan pernikahan anak sulung Presiden Joko Widodo di Solo, Senin (8/6/2015).
Secara prinsip dalam proses penyidikan tindak pidana, siapa pun bisa dilakukan pemeriksaan terkait dengan fakta hukum yang ditemukan. Fakta hukum yang ditemukan, bisa dari saksi saksi maupun bukti bukti lain, seperti surat dan lain sebagainya. Sehingga hal itu perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi. “Bukan berarti terus jadi tersangka. Tidak,” tandasnya.
Dia menyebutkan bahwa saksi adalah pihak yang membantu. Dengan demikian, keberadaannya bisa diperiksa di Bareskrim Polri atau bisa juga diperiksa di tempat lain. Sehingga, Kapolri kembali menampik anggapan adanya perlakuan istimewa terhadap Sri Mulyani. Disinggung mengenai kemungkinan penetapan tersangka terhadap Sri Mulyani, nantinya tergantung fakta hukum yang didapatkan dari hasil pemeriksaan. Namun sejauh ini masih diperiksa sebagai saksi.
Perlu diketahui, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Pemeriksaan terhadap Sri Mulyani dilakukan di kantor Kementrian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta Pusat.
Jadwal pemeriksaan pada awalnya akan dilakukan hari Rabu 10 Juni mendatang. Namun karena Sri Mulyani memiliki agenda penting di Amerika dan harus kembali ke sana, sehingga pihak Bareskrim meminta agar mantan Menkeu itu bisa diperiksa Senin 8 Juni.(ary wahyu wibowo)
PILIHAN:
Pasek Minta Jero Berjiwa Pahlawan Bongkar Korupsi Migas
Bongkar Korupsi Migas
Ungkap Korupsi Migas, Rudi Diharap Jadi Justice Collaborator
(hyk)