12 Jam Diperiksa, Ini Jawaban Sri Mulyani Soal TPPI
A
A
A
JAKARTA - Setelah sekitar 12 jam diperiksa pihak yang berwajib, mantan Menteri Keuangan era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, Sri Mulyani, akhirnya menjelaskan kasus penjualan kondensat negara yang dilakukan oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Dalam posisinya waktu itu, Sri Mulyani mengaku hanya menjalankan tugas sebagai bendahara negara dengan baik, yaitu mengatur tata laksana pembayaran kondensat milik negara yang dikelola BP Migas dan dijual oleh PT TPPI.
Sri tidak membenarkan telah melakukan penunjukan langsung PT TPPI guna menjual kondensat bagian negara. Dia mengatakan, ada pernyataan yang harus diluruskan.
“Di sini saya ingin meluruskan pernyataan saudara Amien Sunaryadi yang seolah-olah Menkeu melakukan penunjukan langsung,” kata dia di Kementerian Keuangan malam ini, Senin (8/6/2015).
Direktur Operasional World Bank ini mengatakan, surat persetujuan tentang tata laksana yang diterbitkannya sudah berdasarkan kajian menyeluruh. Kajian dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal pada saat itu.
Surat tersebut juga atas pertimbangan surat dari Pertamina nomor 941 tanggal 21 Oktober 2015 mengenai persetujuan pembelian Mogas 88 50 ribu barel per hari.
Selain surat Pertamina, pertimbangan lain adalah surat BP Migas pada PT TPPI nomor 011 tanggal 12 Januari 2009 mengenai penunjukan langsung BP Migas kepada TPPI sebagai penjual kondensat. Namun itu dengan syarat TPPI sediakan jaminan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang ada di BP Migas untuk pengambilan kondensat yang di-lifting.
“Syarat itu termasuk bahwa TPPI harus mengganti segala kerugian bila gagal me-lifting kondensat,” katanya.
Dari pantauan Sindonews, Sri Mulyani diperiksa di Kementerian Keuangan sebagai saksi oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim) sejak pukul 09.00 hingga 20.15 WIB. Sri Mulyani diperiksa lantaran tercantum dalam hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat 2012.
Berdasarkan audit tersebut, Sri Mulyani memberikan persetujuan pembayaran tak langsung kepada PT TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Persetujuan diberikan melalui surat bernomor S-85/MK.02/2009. Surat itu terbit sebulan setelah Deputi Finansial Ekonomi BP Migas Djoko Harsono menunjuk langsung PT TPPI.
Persetujuan Menteri Keuangan, menurut hasil audit itu, tidak mempertimbangkan kondisi PT TPPI yang tengah mengalami kesulitan keuangan dan memiliki utang ke PT Pertamina. Akibatnya, dana hasil penjualan tak disetor ke kas negara.
Sampai Desember saja, menurut audit tersebut, dana tak disetor Rp 1,35 triliun. Sejak enam bulan lalu, BPK menggelar audit investigasi penyimpangan ini dan mensinyalir kerugian negara mencapai Rp2,4 triliun.
PILIHAN:
Pasek Minta Jero Berjiwa Pahlawan Bongkar Korupsi Migas
Bongkar Korupsi Migas
Ungkap Korupsi Migas, Rudi Diharap Jadi Justice Collaborator
Dalam posisinya waktu itu, Sri Mulyani mengaku hanya menjalankan tugas sebagai bendahara negara dengan baik, yaitu mengatur tata laksana pembayaran kondensat milik negara yang dikelola BP Migas dan dijual oleh PT TPPI.
Sri tidak membenarkan telah melakukan penunjukan langsung PT TPPI guna menjual kondensat bagian negara. Dia mengatakan, ada pernyataan yang harus diluruskan.
“Di sini saya ingin meluruskan pernyataan saudara Amien Sunaryadi yang seolah-olah Menkeu melakukan penunjukan langsung,” kata dia di Kementerian Keuangan malam ini, Senin (8/6/2015).
Direktur Operasional World Bank ini mengatakan, surat persetujuan tentang tata laksana yang diterbitkannya sudah berdasarkan kajian menyeluruh. Kajian dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal pada saat itu.
Surat tersebut juga atas pertimbangan surat dari Pertamina nomor 941 tanggal 21 Oktober 2015 mengenai persetujuan pembelian Mogas 88 50 ribu barel per hari.
Selain surat Pertamina, pertimbangan lain adalah surat BP Migas pada PT TPPI nomor 011 tanggal 12 Januari 2009 mengenai penunjukan langsung BP Migas kepada TPPI sebagai penjual kondensat. Namun itu dengan syarat TPPI sediakan jaminan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang ada di BP Migas untuk pengambilan kondensat yang di-lifting.
“Syarat itu termasuk bahwa TPPI harus mengganti segala kerugian bila gagal me-lifting kondensat,” katanya.
Dari pantauan Sindonews, Sri Mulyani diperiksa di Kementerian Keuangan sebagai saksi oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim) sejak pukul 09.00 hingga 20.15 WIB. Sri Mulyani diperiksa lantaran tercantum dalam hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat 2012.
Berdasarkan audit tersebut, Sri Mulyani memberikan persetujuan pembayaran tak langsung kepada PT TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Persetujuan diberikan melalui surat bernomor S-85/MK.02/2009. Surat itu terbit sebulan setelah Deputi Finansial Ekonomi BP Migas Djoko Harsono menunjuk langsung PT TPPI.
Persetujuan Menteri Keuangan, menurut hasil audit itu, tidak mempertimbangkan kondisi PT TPPI yang tengah mengalami kesulitan keuangan dan memiliki utang ke PT Pertamina. Akibatnya, dana hasil penjualan tak disetor ke kas negara.
Sampai Desember saja, menurut audit tersebut, dana tak disetor Rp 1,35 triliun. Sejak enam bulan lalu, BPK menggelar audit investigasi penyimpangan ini dan mensinyalir kerugian negara mencapai Rp2,4 triliun.
PILIHAN:
Pasek Minta Jero Berjiwa Pahlawan Bongkar Korupsi Migas
Bongkar Korupsi Migas
Ungkap Korupsi Migas, Rudi Diharap Jadi Justice Collaborator
(hyk)