Idrus Konsisten Sebut Agung Laksono Melanggar Hukum
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali Idrus Marham konsisten menyebut Ketua Umum Golkar Munas Ancol, Agung Laksono telah melakukan pelanggaran hukum.
Tidak hanya hari ini pada kesempatan sebelumnya, Idrus sering menyatakan bahwa Agung Laksono konsisten melanggar hukum. Hal itu tidak terlepas dari aktivitas politik kubu Agung setelah ada putusan pengadilan.
Kegiatan politik Agung dijadikan alat bukti untuk memperkuat gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut). Seharusnya kubu Agung mematuhi putusan PN Jakut yang mengembalikan fungsi Munas Riau sebelum ada kekuatan hukum tetap.
"Tapi nyatanya tergugat I (Agung) tetap mengambil langkah dan itu melawan hukum, itu sangat relevan tambahan alat bukti ke majelis hakim bahwa mereka konsisten melawan hukum baik dari pra-pelaksanaan Munas sampai keputusan PN Jakut," kata Idrus di PN Jakut, Senin (8/6/2015).
Idrus mengatakan, kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) kubu Agung Laksono akan dijadikan bukti penguat kepada majelis hakim. Tentu, Idrus berhara gugatan yang dilayangkan dikabulkan oleh majelis hakim PN Jakut.
"Sampai hari ini laporan daerah mereka masih melakukan Musda ke mereka, dan sampai batas tertentu kami akan serahkan semua karena inilah konsisten melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat," tegasnya.
Tidak hanya hari ini pada kesempatan sebelumnya, Idrus sering menyatakan bahwa Agung Laksono konsisten melanggar hukum. Hal itu tidak terlepas dari aktivitas politik kubu Agung setelah ada putusan pengadilan.
Kegiatan politik Agung dijadikan alat bukti untuk memperkuat gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut). Seharusnya kubu Agung mematuhi putusan PN Jakut yang mengembalikan fungsi Munas Riau sebelum ada kekuatan hukum tetap.
"Tapi nyatanya tergugat I (Agung) tetap mengambil langkah dan itu melawan hukum, itu sangat relevan tambahan alat bukti ke majelis hakim bahwa mereka konsisten melawan hukum baik dari pra-pelaksanaan Munas sampai keputusan PN Jakut," kata Idrus di PN Jakut, Senin (8/6/2015).
Idrus mengatakan, kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) kubu Agung Laksono akan dijadikan bukti penguat kepada majelis hakim. Tentu, Idrus berhara gugatan yang dilayangkan dikabulkan oleh majelis hakim PN Jakut.
"Sampai hari ini laporan daerah mereka masih melakukan Musda ke mereka, dan sampai batas tertentu kami akan serahkan semua karena inilah konsisten melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat," tegasnya.
(maf)