Kubu Ical Minta Sidang Segera Periksa Saksi-saksi

Senin, 08 Juni 2015 - 15:40 WIB
Kubu Ical Minta Sidang Segera Periksa Saksi-saksi
Kubu Ical Minta Sidang Segera Periksa Saksi-saksi
A A A
JAKARTA - Penyerahan tambahan alat bukti sidang gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) belum selesai, sidang selanjutnya masih agenda yang sama.

Ketua majelis hakim Lilik Mulyadi mengatakan, baik penggugat atau tergugat masih bisa menambahkan alat bukti pada sidang hari Kamis mendatang. Sedangkan hakim belum menentukan batas akhir pengajuan alat bukti.

"Jadi saudara (penggugat) hari Kamis ya. Tergugat saudara juga bisa mengajukan," kata hakim Lilik di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Salah satu kuasa hukum Ical, meminta supaya majelis hakim memberikan batas waktu penyerahan alat bukti supaya sidang bisa dilanjutkan kepemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli.

"Kapan terakhir penyerahan alat bukti, supaya segera dilanjutkan ke pemeriksaan saksi," ujarnya.

Hakim Lilik meminta baik tergugat ataupun penggugat segera menyelesaikan penyerahan alat bukti. "Mudah-mudahan hari Kamis selesai, setelah itu menginjak pemeriksaan saksi," kata hakim Lilik.

Sidang ditunda pada Kamis pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Utara. Sidang kali ini dipantau langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali Idrus Marham.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1428 seconds (0.1#10.140)