DPR Minta Pergantian Panglima TNI Tak Kisruh seperti Kapolri
Senin, 08 Juni 2015 - 15:18 WIB
DPR Minta Pergantian Panglima TNI Tak Kisruh seperti Kapolri
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memiliki waktu yang cukup untuk menentukan calon Panglima TNI pengganti Jenderal Moeldoko.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta, agar Presiden dapat meminimalisir adanya kontroversi dalam pemilihan calon Panglima TNI seperti waktu pemilihan calon Kapolri.
Menurutnya, semua proses pergantian calon Panglima TNI sudah diatur dalam Undang-undang (UU). Apa lagi kata Mahfudz, TNI sendiri secara internal memiliki prosedur dan mekanisme yang dikelola oleh (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi) Wanjakti.
"Jadi kita tinggal mengacu saja ke peraturan perundangan-undangan yang ada karena sepanjang kita mengacu keperaturan perundang-undangan yang ada itu akan menutup segala macam bentuk kontroversi atau hiruk pikuk," ujar Mahfuz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2015).
Mahfudz memaparkan, dalam UU calon Panglima TNI diambil dalam salah satu kepala staf yang ada. Menurutnya, tiga kepala staf TNI yang ada memiliki kompetensi, track record dan kemampuan yang sama yang relatif berimbang.
"Menurut saya dengan konsep trimatra terpadu yang sudah lama diterapkan sebenarnya tidak ada persoalan bahwa siapapun calon Panglima itu tetap akan punya kemampuan menerapkan trimarta terpadu itu," jelasnya.
Yang paling penting kata dia, pergantian Panglima TNI tidak menciptakan hiruk pikuk dan kontroversi seperti terjadi pada saat pergantian Kapolri.
"Sehingga semua pihak termasuk pemerintah dan Presiden harus mempertimbangkan hal ini karena kalau pergantian calon Panglima ini terjadi hiruk pikuk dan kontroversi hanya akan merugikan negara dan mengganggu kewibawaan TNI juga," tandasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta, agar Presiden dapat meminimalisir adanya kontroversi dalam pemilihan calon Panglima TNI seperti waktu pemilihan calon Kapolri.
Menurutnya, semua proses pergantian calon Panglima TNI sudah diatur dalam Undang-undang (UU). Apa lagi kata Mahfudz, TNI sendiri secara internal memiliki prosedur dan mekanisme yang dikelola oleh (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi) Wanjakti.
"Jadi kita tinggal mengacu saja ke peraturan perundangan-undangan yang ada karena sepanjang kita mengacu keperaturan perundang-undangan yang ada itu akan menutup segala macam bentuk kontroversi atau hiruk pikuk," ujar Mahfuz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2015).
Mahfudz memaparkan, dalam UU calon Panglima TNI diambil dalam salah satu kepala staf yang ada. Menurutnya, tiga kepala staf TNI yang ada memiliki kompetensi, track record dan kemampuan yang sama yang relatif berimbang.
"Menurut saya dengan konsep trimatra terpadu yang sudah lama diterapkan sebenarnya tidak ada persoalan bahwa siapapun calon Panglima itu tetap akan punya kemampuan menerapkan trimarta terpadu itu," jelasnya.
Yang paling penting kata dia, pergantian Panglima TNI tidak menciptakan hiruk pikuk dan kontroversi seperti terjadi pada saat pergantian Kapolri.
"Sehingga semua pihak termasuk pemerintah dan Presiden harus mempertimbangkan hal ini karena kalau pergantian calon Panglima ini terjadi hiruk pikuk dan kontroversi hanya akan merugikan negara dan mengganggu kewibawaan TNI juga," tandasnya.
(maf)