Golkar Ical Diprediksi Menang di PN Jakut
A
A
A
JAKARTA - Hari ini digelar sidang lanjutan perkara Partai Golkar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut). Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) diyakini akan menang dalam sidang tersebut.
Hal itu mengingat PN Jakut telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Ical dan sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga mengabulkan gugatan Ical dengan membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
"Harusnya Golkar Ical yang menang, karena sudah ada putusan PTUN dan itu seharusnya sudah menjadi landasan," ujar ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin kepada Sindonews, Senin (8/6/2015).
Maka itu Irman menilai, seharusnya proses hukum di PN Jakut bergulir dengan fakta yang sudah ada tersebut. "Jadi karena sudah ada putusan pengadilan, prosesnya seharusnya menjadi linier saja," tandasnya.
Dalam perkara Partai Golkar di PN Jakut, pihak Agung Laksono selaku tergugat I, DPD II Partai Golkar Jakarta Utara selaku tergugat II dan Menkumham selaku tergugat III.
Hal itu mengingat PN Jakut telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Ical dan sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga mengabulkan gugatan Ical dengan membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
"Harusnya Golkar Ical yang menang, karena sudah ada putusan PTUN dan itu seharusnya sudah menjadi landasan," ujar ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin kepada Sindonews, Senin (8/6/2015).
Maka itu Irman menilai, seharusnya proses hukum di PN Jakut bergulir dengan fakta yang sudah ada tersebut. "Jadi karena sudah ada putusan pengadilan, prosesnya seharusnya menjadi linier saja," tandasnya.
Dalam perkara Partai Golkar di PN Jakut, pihak Agung Laksono selaku tergugat I, DPD II Partai Golkar Jakarta Utara selaku tergugat II dan Menkumham selaku tergugat III.
(maf)