Lima Kriteria Calon Pemimpin KPK
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran Calon Pemimpin (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuka pada 5 Juni 2015 oleh Panitia Seleksi (Pansel). Setidaknya ada lima kriteria untuk calon pemimpin KPK, sehingga dianggap layak menduduki kursi Komisioner KPK.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsy. "Setidaknya ada lima kriteria yang harus diperhatikan oleh panitia seleksi," kata Aboe Bakar dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Senin (7/6/2015).
Kriteria pertama kata dia adalah, di mana calon Pemimpin KPK tak boleh memiliki beban masa lalu. "Pansel harus memastikan tidak ada persoalan hukum atau cedera moral dari calon yang ada," ujarnya.
Selanjutnya, calon dinilainya harus memiliki kompetensi yang sangat baik terhadap bidang kerja dimiliki. Dalam hal ini diperlukan penguasaan calon pimpinan terhadap hukum pidana dan hukum acaranya.
Kriteria ketiga ialah, calon Pemimpin KPK harus memiliki sikap tegas. Menurut Aboe Bakar, hal ini diperlukan untuk pelaksaksanaan penindakan atas kasus korupsi.
"Diperlukan pula untuk mengontrol staf KPK agar selalu mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan aturan hukum acara pidana yang ada," lanjutnya.
Aboe Bakar menilai, perlunya Pemimpin KPK yang luwes dan mampu berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, serta mampu berkomunikasi secara baik dengan lembaga negara yang lain.
"Dengan profil pimpinan yang demikian, diharapkan akan menghindari adanya pergesekan dengan lembaga lain dan meningkatnya kemitraan dengan legislatif," ucapnya.
Yang terakhir, profil Pemimpin KPK harus terbukti memiliki integritas tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi serta kepatuhan terhadap aturan hukum yang ada.
"Syarat terakhir ini seharusnya memiliki bobot paling tinggi dalam penilaian pansel," pungkasnya.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsy. "Setidaknya ada lima kriteria yang harus diperhatikan oleh panitia seleksi," kata Aboe Bakar dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Senin (7/6/2015).
Kriteria pertama kata dia adalah, di mana calon Pemimpin KPK tak boleh memiliki beban masa lalu. "Pansel harus memastikan tidak ada persoalan hukum atau cedera moral dari calon yang ada," ujarnya.
Selanjutnya, calon dinilainya harus memiliki kompetensi yang sangat baik terhadap bidang kerja dimiliki. Dalam hal ini diperlukan penguasaan calon pimpinan terhadap hukum pidana dan hukum acaranya.
Kriteria ketiga ialah, calon Pemimpin KPK harus memiliki sikap tegas. Menurut Aboe Bakar, hal ini diperlukan untuk pelaksaksanaan penindakan atas kasus korupsi.
"Diperlukan pula untuk mengontrol staf KPK agar selalu mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan aturan hukum acara pidana yang ada," lanjutnya.
Aboe Bakar menilai, perlunya Pemimpin KPK yang luwes dan mampu berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, serta mampu berkomunikasi secara baik dengan lembaga negara yang lain.
"Dengan profil pimpinan yang demikian, diharapkan akan menghindari adanya pergesekan dengan lembaga lain dan meningkatnya kemitraan dengan legislatif," ucapnya.
Yang terakhir, profil Pemimpin KPK harus terbukti memiliki integritas tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi serta kepatuhan terhadap aturan hukum yang ada.
"Syarat terakhir ini seharusnya memiliki bobot paling tinggi dalam penilaian pansel," pungkasnya.
(maf)