Sodorkan Bukti Pelanggaran, Kubu Ical Yakin Menang
Senin, 08 Juni 2015 - 08:30 WIB
Sodorkan Bukti Pelanggaran, Kubu Ical Yakin Menang
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) akan menyerahkan sejumlah bukti pelanggaran hukum yang diduga dilakukan kubu Musyawarah Nasional (Munas) Ancol dalam sidang lanjutan perkara Golkar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, hari ini.
Kubu Ical menilai kubu Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono telah melanggar putusan sela Majelis Hakim PN Jakarta Utara pada 1 Juni lalu dengan menggelar sejumlah musyawarah daerah (musda) di berbagai provinsi di Indonesia.
"Pasca putusan provisi, kubu Agung masih menggelar musda seperti di Bali, Jakarta, NTT, Bangka Belitung, dan di daerah lainnya. Itu tentu semakin memperkuat gugatan kami," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham kepada Sindonews, Minggu 7 Juni 2015.
Berdasarkan sejumlah bukti pelanggaran yang dilakukan kubu Munas Ancol, Idrus mengaku optimistis Golkar hasil Munas Bali akan memenangkan gugatan di PN Jakarta Utara.
"Iya (optimis), sampai saat ini saja kami menang, Insya Allah. Apalagi dengan bukti pelanggaran ini semakin menunjukkan tergugat satu itu konsisten melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Idrus.
Kubu Ical menilai kubu Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono telah melanggar putusan sela Majelis Hakim PN Jakarta Utara pada 1 Juni lalu dengan menggelar sejumlah musyawarah daerah (musda) di berbagai provinsi di Indonesia.
"Pasca putusan provisi, kubu Agung masih menggelar musda seperti di Bali, Jakarta, NTT, Bangka Belitung, dan di daerah lainnya. Itu tentu semakin memperkuat gugatan kami," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham kepada Sindonews, Minggu 7 Juni 2015.
Berdasarkan sejumlah bukti pelanggaran yang dilakukan kubu Munas Ancol, Idrus mengaku optimistis Golkar hasil Munas Bali akan memenangkan gugatan di PN Jakarta Utara.
"Iya (optimis), sampai saat ini saja kami menang, Insya Allah. Apalagi dengan bukti pelanggaran ini semakin menunjukkan tergugat satu itu konsisten melakukan perbuatan melanggar hukum," kata Idrus.
(dam)