Golkar Ical Serahkan Dugaan Pelanggaran Agung Laksono

Senin, 08 Juni 2015 - 07:21 WIB
Golkar Ical Serahkan Dugaan Pelanggaran Agung Laksono
Golkar Ical Serahkan Dugaan Pelanggaran Agung Laksono
A A A
JAKARTA - Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali selaku pemohon akan menyerahkan bukti dugaan pelanggaran pihak Agung Laksono hasil Munas Ancol.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham mengatakan, bukti itu akan diserahkan dalam sidang lanjutan perkara Partai Golkar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (8/6/2015).

"Yang kami akan masukan besok (Senin, 8 Juni 2015-red) adalah langkah-langkah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tergugat satu setelah PN mengambil putusan provisi," ujar Idrus kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu, 7 Juni 2015.

Dia menyebutkan, salah satu bukti yang diajukan dalam sidang lanjutan di PN Jakut adalah pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) di Bali oleh pihak Agung Laksono. Padahal, putusan sela PN Jakut sudah meyatakan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono status quo.

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengambil putusan provisi pada tangal 1 Juni 2015. Tapi setelah itu tergugat satu tidak mengindahkan, bahkan konsisten melanggarnya dengan cara melakukan Musda di beberapa daerah," ungkapnya.

Dalam perkara Partai Golkar di PN Jakut, pihak Agung Laksono selaku tergugat I, DPD II Partai Golkar Jakarta Utara selaku tergugat II dan Menkumham selaku tergugat III.

Baca: Musda Golkar Kubu Agung Laksono Ricuh.

Hakim PN Jakut Nyatakan Golkar Agung Status Quo.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7078 seconds (0.1#10.140)