Kalah Terus, Agung Disarankan Mundur dari Pertarungan Hukum
Minggu, 07 Juni 2015 - 17:35 WIB
Kalah Terus, Agung Disarankan Mundur dari Pertarungan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol disarankan mundur dari dari proses Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) dan memilih jalur kompromi atas persoalan internal partai.
Saran ini disampaikan Pakar hukum tata negara Margarito Kamis, karena diprediksi Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical hasil Munas Bali akan memenangkan perkara Partai Golkar di PN Jakut.
"Saran saya kepada kawan-kawan dari kubu Pak Agung Laksono lebih baik memastikan saja mundur dari pertarungan. Itu jalan paling bagus," ujar Margarito kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (7/6/2015).
Alasan lain Margarito menyarankan pihak Agung Laksono mundur dari proses hukum di PN Jakut, karena dalam proses hukum sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pihak Agung Laksono menuai kekalahan.
Dia menambahkan, langkah kompromi pihak Agung Laksono dapat ditegaskan melalui upaya islah khusus yang dimediasi Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa waktu lalu. Langkah kompromi ini, lanjut Margarito dapat menyelamatkan kepentingan Partai Golkar lebih besar.
"Daripada terus bertahan dan memetik kekalahan demi kekalahan. Tentu saja kekalahan itu menjadi tidak baik bagi kemaslahatan Partai Golkar," ucapnya.
Dalam perkara Partai Golkar di PN Jakut, pihak Aburizal Bakrie selaku pemohon. Sementara pihak Agung Laksono selaku tergugat I, DPD II Partai Golkar Jakarta Utara selaku tergugat II dan Menkumham selaku tergugat III.
Baca: Gugatan Golkar Ical Dikabulkan, PTUN Cabut SK Menkumham.
Hakim PN Jakut Nyatakan Golkar Agung Status Quo.
Saran ini disampaikan Pakar hukum tata negara Margarito Kamis, karena diprediksi Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical hasil Munas Bali akan memenangkan perkara Partai Golkar di PN Jakut.
"Saran saya kepada kawan-kawan dari kubu Pak Agung Laksono lebih baik memastikan saja mundur dari pertarungan. Itu jalan paling bagus," ujar Margarito kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (7/6/2015).
Alasan lain Margarito menyarankan pihak Agung Laksono mundur dari proses hukum di PN Jakut, karena dalam proses hukum sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pihak Agung Laksono menuai kekalahan.
Dia menambahkan, langkah kompromi pihak Agung Laksono dapat ditegaskan melalui upaya islah khusus yang dimediasi Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa waktu lalu. Langkah kompromi ini, lanjut Margarito dapat menyelamatkan kepentingan Partai Golkar lebih besar.
"Daripada terus bertahan dan memetik kekalahan demi kekalahan. Tentu saja kekalahan itu menjadi tidak baik bagi kemaslahatan Partai Golkar," ucapnya.
Dalam perkara Partai Golkar di PN Jakut, pihak Aburizal Bakrie selaku pemohon. Sementara pihak Agung Laksono selaku tergugat I, DPD II Partai Golkar Jakarta Utara selaku tergugat II dan Menkumham selaku tergugat III.
Baca: Gugatan Golkar Ical Dikabulkan, PTUN Cabut SK Menkumham.
Hakim PN Jakut Nyatakan Golkar Agung Status Quo.
(kur)