Beberapa Indikasi Kemenangan Golkar Ical di PN Jakut
A
A
A
JAKARTA - Pihak Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical diprediksi akan menang dalam perkara Partai Golkar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyebutkan beberapa indikasi kemenangan Ical. Pertama, mekanisme internal Partai Golkar hanya mengatur penyelenggara sebuah Musyawarah Nasional (Munas) adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP), bukan tim presidium, atau penyelamat di luar DPP.
"Praktis di luar DPP tidak ada yang bisa menyelenggarakan Munas. Itu berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga mereka (PartaiGolkar)," ujar Margarito kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (7/6/2015).
Indikasi kedua, lanjut Margarito adalah polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pelaksanaan Munas Ancol yang menghasilkan kepengurusan Agung Laksono. "Berarti, Munas itu tidak sah," ungkapnya.
Dia menyebutkan indikasi selanjutnya adalah kekalahan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurutnya, Menkumham mengakui kepengurusan Agung Laksono sebagai pengurus Partai Golkar bukan berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar, melainkan berdasarkan pendapat dari Jasri Marin dan Andi Matalatta.
"Kombinasi seluruh fakta itu, semakin menguatkan saya bahwa perkara ini pasti dimenangkan Pak Yusril dan kubu Munas Bali," ucapnya.
Sidang lanjutan dualisme kepemimpinan Partai Golkar dilaksanakan besok, Senin, 8 Juni 2015. Agenda sidang masih pemeriksaan bukti-bukti yang diserahkan kubu Ical dan pihak Agung Laksono hasil Munas Ancol.
Baca: Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Mandat Palsu Munas Ancol.
Gugatan Golkar Ical Dikabulkan, PTUN Cabut SK Menkumham.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyebutkan beberapa indikasi kemenangan Ical. Pertama, mekanisme internal Partai Golkar hanya mengatur penyelenggara sebuah Musyawarah Nasional (Munas) adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP), bukan tim presidium, atau penyelamat di luar DPP.
"Praktis di luar DPP tidak ada yang bisa menyelenggarakan Munas. Itu berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga mereka (PartaiGolkar)," ujar Margarito kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (7/6/2015).
Indikasi kedua, lanjut Margarito adalah polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pelaksanaan Munas Ancol yang menghasilkan kepengurusan Agung Laksono. "Berarti, Munas itu tidak sah," ungkapnya.
Dia menyebutkan indikasi selanjutnya adalah kekalahan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurutnya, Menkumham mengakui kepengurusan Agung Laksono sebagai pengurus Partai Golkar bukan berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar, melainkan berdasarkan pendapat dari Jasri Marin dan Andi Matalatta.
"Kombinasi seluruh fakta itu, semakin menguatkan saya bahwa perkara ini pasti dimenangkan Pak Yusril dan kubu Munas Bali," ucapnya.
Sidang lanjutan dualisme kepemimpinan Partai Golkar dilaksanakan besok, Senin, 8 Juni 2015. Agenda sidang masih pemeriksaan bukti-bukti yang diserahkan kubu Ical dan pihak Agung Laksono hasil Munas Ancol.
Baca: Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Mandat Palsu Munas Ancol.
Gugatan Golkar Ical Dikabulkan, PTUN Cabut SK Menkumham.
(kur)