Keberatan Tersangka, Dahlan Bisa Ajukan Praperadilan
Minggu, 07 Juni 2015 - 12:11 WIB
Keberatan Tersangka, Dahlan Bisa Ajukan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Dahlan Iskan diminta bersikap kooperatif menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Namun, anggota Komisi III DPR Asrul Sani mengingatkan asas praduga tidak bersalah dalam proses hukum harus tetap dijunjung tinggi.
"Saya kira, ikuti dulu proses hukum terhadap Pak Dahlan Iskan. Menjadi tersangka kan tidak berarti sudah pasti bersalah," ujar Arsul kepada Sindonews, Minggu (7/6/2015).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan, Dahlan Iskan juga berhak mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) atas penetapan statusnya sebagai tersangka.
"Jika dia (Dahlan Iskan) merasa penetapan tersangkanya tidak berdasar, juga bisa praperadilankan Kejaksaan," ucapnya.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Baca: Dahlan Iskan Tersangka, Kejati DKI Miliki 2 Alat Bukti.
Namun, anggota Komisi III DPR Asrul Sani mengingatkan asas praduga tidak bersalah dalam proses hukum harus tetap dijunjung tinggi.
"Saya kira, ikuti dulu proses hukum terhadap Pak Dahlan Iskan. Menjadi tersangka kan tidak berarti sudah pasti bersalah," ujar Arsul kepada Sindonews, Minggu (7/6/2015).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan, Dahlan Iskan juga berhak mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) atas penetapan statusnya sebagai tersangka.
"Jika dia (Dahlan Iskan) merasa penetapan tersangkanya tidak berdasar, juga bisa praperadilankan Kejaksaan," ucapnya.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Baca: Dahlan Iskan Tersangka, Kejati DKI Miliki 2 Alat Bukti.
(kur)