Tak Ada Ketentuan Panglima TNI Bergiliran

Minggu, 07 Juni 2015 - 10:46 WIB
Tak Ada Ketentuan Panglima TNI Bergiliran
Tak Ada Ketentuan Panglima TNI Bergiliran
A A A
BONE - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan tidak ada ketentuan jabatan panglima TNI harus bergiliran antara Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU), dan Angkatan Laut (AL).

”Tidak ada ketentuannya sekarang (apakah) harus Angkatan Darat, Angkatan Udara atau Angkatan Laut. Tapi hanya siapa yang mampu, tentu Presiden akan memilih siapa yang mempunyai kemampuan hebat,” kata JK seusai meninjau revitalisasi Bendung Gerak Sengkang di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kemarin.

Wacana mengenai unsur TNI mana yang akan menjabat sebagai panglima TNI mendatang mulai mengemuka menjelang masuknya masa pensiun Jenderal TNI Moeldoko pada 1 Agustus 2015. Berdasarkan tradisi sejak era Presiden Abdurahman Wahid, posisi ini dijabat bergiliran oleh unsur AD, AU, dan AL.

JK menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI hanya menyebutkan jabatan panglima diemban oleh eks kepala staf yang sudah mencapai bintang empat. ”Memang itu tidak tertulis karena ketentuannya hanya seorang eks kepala staf yang artinya sudah bintang empat. Itu saja,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan bahwa posisi panglima TNI yang dijabat secara bergiliran antarangkatan, yaitu AD, AU, dan AL, bukanlah harga mati, tetapi lebih merupakan hak prerogatif presiden. ”Seharusnya kan dari AU, tapi kan bisa iya dan juga bisa tidak, bisa saja laut lagi. Terus Bapak Presiden minta sekarang AD, ya boleh, terserah Presiden yang menggunakan itu.

Ini karena konsepnya maritim ya bisa saja Angkatan Laut lagi, tapi kalau bergilir sih Angkatan Udara,” urai Tedjo. Sebelumnya, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin meminta Presiden menyerahkan nama calon panglima TNI mengingat calon tersebut nanti harus melalui fit and proper test di DPR.

”Maka Presiden harus mempertimbangkan pengganti Jenderal Moeldoko dari sekarang dan menyerahkan ke DPR selambat-lambatnya pada 19 Juni. Dengan jadwal ini, pelantikan panglima TNI dapat dilaksanakan pada akhir Juli, sebelum panglima lama masuk masa pensiunnya pada 1 Agustus,” kata TB Hasanuddin.

Rahmat sahid/ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8844 seconds (0.1#10.140)