KPK Usut Penerima Uang Jero Wacik

Sabtu, 06 Juni 2015 - 10:53 WIB
KPK Usut Penerima Uang...
KPK Usut Penerima Uang Jero Wacik
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan para penerima manfaat dari penggunaan uang hasil dugaan pemerasan dan korupsi mantan Menteri ESDM dan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) Jero Wacik.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Prihasa Nugraha menyatakan, dua kasus Jero Wacik masih terus dikembangkan. Dua kasus tersebut adalah dugaan pemerasan dalam jabatan saat Jero menduduki posisi sebagai menteri ESDM dengan nilai lebih dari Rp9,9 miliar dan dugaan korupsi penggunaan anggaran menteri dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) 2008-2011 dengan kerugian negara sekitar Rp7 miliar.

Menurut dia, penyidik tengah mendalami ke pihak mana dan untuk apa saja uang-uang haram itu digunakan. ”Itu juga didalami. Sebelumnya (ada yang sudah diperiksa) sekadar untuk mengonfirmasi soal apakah mengetahui asal usul uang tersebut. Tapi (KPK) lebih fokus pada bagaimana proses mendapatkannya,” kata Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin. Selain itu, menurut dia, penyidik pun terus mendalami siapa saja pihak-pihak yang diduga diperas, dari mana saja sumber uangnya.

Dia mengakui dalam persidangan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno selama dua pekan terakhir muncul fakta-fakta mencengangkan. Di antaranya pengarahan saksi dari unsur kepala biro/kepala pusat/kepala badan di ESDM untuk menyelenggarakan kegiatan dengan adanya pengutipan uang dengan kisaran 20% dari dana sesungguhnya yang bersumber dari APBN.

Berikutnya penunjukan Sri Utami selaku koordinator kegiatan di satuan kerja (satker) Setjen ESDM serta pengumpulan dan pengelolaan uang dari pihak ketiga. Anggaran tersebut dipergunakan untuk biaya pencitraan Kementerian ESDM dan dana operasional menteri (DOM).

Para pihak yang mengungkap fakta tersebut di antaranya mantan Koordinator Kegiatan Satker Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM Sri Utami, mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) yang juga eks Kepala Biro Perencanaan Kementerian ESDM Ego Syahrial, dan mantan Kepala Biro Perencanaan yang kini Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM Rida Mulyana.

Fakta pengutipan 20% dari kegiatan di level biro, pusat, dan badan di bawah Kementerian ESDM yang dikumpulkan Sri Utami atas perintah Waryono Karno disampaikan oleh Ego Syahrial. AdapunDidiDwiSutrisnohadi membongkar praktik dan modus pengumpulan DOM ESDM kala dijabat Jero Wacik.

Sri Utami membenarkan, dirinya ditunjuk sebagai Koordinator Kegiatan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM atas oleh Waryono atas inisiatif Waryono. Tugas sebenarnya adalah membawahi dan mengoordinasi kegiatan-kegiatan di lingkungan Setjen untuk tahun anggaran 2011 hingga 2013.

Tapi faktanya di lapangan, Sri malah menjadi koordinator pengutip duit dan membawahi seluruh kegiatan di Kementerian ESDM. Uang yang berhasil dikumpulkan Sri nilainya mencapai lebih Rp 11 miliar.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7577 seconds (0.1#10.140)