Pertegas Tupoksi Kepala Staf Kepresidenan

Sabtu, 06 Juni 2015 - 10:52 WIB
Pertegas Tupoksi Kepala Staf Kepresidenan
Pertegas Tupoksi Kepala Staf Kepresidenan
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR perlu mempertegas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kepala Staf Kepresidenan sebelum menyetujui usulan anggaran yang diajukan lembaga tersebut.

”Kalau enggak ada penjelasan rasional mengenai tupoksi dan kerja jabatan ini, apa krusialnya dikasih anggaran? Bahkan kalau perlu DPR tegas saja tidak perlu menganggarkan,” kata dosen ilmu pemerintahan dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung Idil Akbar tadi malam. Idil menjelaskan, APBN adalah uang rakyat sehingga berapa pun nilai dan besaran anggaran yang diminta oleh kementerian/ lembaga, kontribusi yang diberikan untuk kepentingan rakyat harus jelas.

”Perlu dijelaskan di mana letak nilai strategis lembaga ini bagi kepentingan negara dan rakyat. Itu dulu yang menurut saya perlu untuk dijawab,” kata Idil. Sebelumnya, anggota Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan, ada yang patut dipertanyakan ketika Kantor Staf Kepresidenan mengajukan anggaran Rp100 miliar untuk 2015.

Pertanyaannya, menurut dia, dari mana anggaran selama ini untuk bisa bekerja padahal yang diajukan itu belum dicairkan oleh Kementerian Keuangan? Ketua DPP PAN itu juga mengaku lebih terkejut lagi melihat usulan anggaran untuk 2016 yang naik menjadi Rp159 miliar. Yandri mengatakan, Kantor Staf Kepresidenan tidak banyak berhubungan dengan hal teknis dan tidak memiliki banyak satuan kerja.

”Sepertinya anggaran itu bisa ditekan. Kalau sesuai kebutuhan, Komisi II enggak akan keberatan,” ujarnya. Dalam rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR pada Kamis (4/6), Luhut menyampaikan Rancangan Kerja Tahun 2016. Luhut menjelaskan, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26/2015 yang ditetapkan pada 23 Februari 2015, lembaga yang dipimpinnya merupakan lembaga struktural yang bertanggung jawab kepada presiden.

Tugasnya adalah melakukan pengendalian program prioritas, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis. Mengenai anggaran untuk 2015 dia mengaku pengajuannya sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada 7 Mei 2015. ”Saat ini permohonan dukungan anggaran tersebut masih dalam proses di Kemenkeu,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Luhut, untuk anggaran 2016 usulan tersebut belum tertampung dalam pagu indikatif Kementerian Sekretaris Negara tahun 2016. Luhut menanggapi santai pertanyaan anggota Fraksi PAN mengenai jumlah anggaran yang diajukannya. Menurutnya, dirinya ikhlas bekerja untuk Presiden. ”Enggak, kita semua kan bekerja volunteer (sukarela),” tandasnya.

Kiswondari
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7805 seconds (0.1#10.140)