Semua Kementerian Wajib Punya Ruang Penitipan Anak dan ASI

Sabtu, 06 Juni 2015 - 01:04 WIB
Semua Kementerian Wajib...
Semua Kementerian Wajib Punya Ruang Penitipan Anak dan ASI
A A A
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA) mengeluarkan peraturan menteri yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah dan swasta menyediakan tempat penitipan anak dan Ruang khusus ASI.

Menteri PP dan PA Yohana Yembise mengatakan, permen yang dikeluarkannya hari ini akan berlaku pada seluruh instansi pemerintah dan swasta. Keduanya harus menyediakan penyediaan ruang ASI, ruang penitipan Anak, fasilitas pelayanan kesehatan dan sarana kerja lainnya yang menunjang.

"Penyediaan sarana kerja itu sesuai dengan isu responsif gender dan peduli anak ditempat kerja," katanya di Kantornya, Jakarta,‎ Jumat (5/6/2015). Yohana menjelaskan, tempat pengasuhan dan perlindungan Anak di tempat kerja ini dapat diberikan kepada perempuan yang sudah menikah dan masih dalam usia reproduktif.

Lalu perempuan yang masih dalam masa menyusui dan memiliki anak usia balita. Kesempatan tersebut termasuk pemberian waktu untuk memerah ASI atau memberi ASI ekslusif kepada bayi selama waktu kerja.

Dia menerangkan, fasilitas ini tidak hanya akan ada di kantor pemerintahan dan swasta namun dia mendorong juga berdiri di kampus. Yohana mengaku sudah berbicara kepada para rektor dan mayoritas dari mereka menyanggupi untuk membangun Ruang ASI dan penitipan anak.

Fasilitas responsif gender ini cukup penting ada di kampus sebab banyak juga mahasiswa yang sudah punya Anak. Yohana menuturkan, untuk di instansi pemerintah baik di pusat dan daerah Kementerian PP dan PA akan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan Rb).

Yohana dan Menpan dan RB Yuddy Chrisnandi sudah melakukan pertemuan dan Yuddy sepakat untuk membuat instruksi lanjutan untuk seluruh instansi pemerintah. "Pemerintah dan swasta wajib membuat kebijakan operasional dan kebijakan daerah untuk mendukung produktivitas kerja perempuan," jelasnya.

Guru Besar Universitas Cendrawasih ini menjelaskan, penyediaan sarana kerja responsif gender dan memperhatikan kepentingan terbaik serta proses tumbuh kembang anak akan menjadi stimulus produktivitas. Di sisi lain, anak juga harus dilindungi karena anak dalam kesehariannya ditinggalkan orangtua untuk bekerja padahal anak adalah potensi sumber daya yang harus dilindungi hak dan dijamin tumbuh kembangnya.

Menurut dia, Permen ini mulai berlaku kemarin. Hingga bulan keenam mereka akan memantau penyediaan ruang-ruang khusus tersebut karena akan diberikan penghargaan bagi instansi pemerintah dan swasta yang komitmennya baik. Dia menekankan, tidak ada sanksi administrasi atau pidana bagi yang tidak bisa menyediakan Ruang khusus namun teguran akan dilayangkan karena mereka tidak responsif gender dan melindungi anak.

"6 bulan kedepan saya akan blusukan untuk melihat fasilitas ini. Akan saya kasi award bagi yang bagus sehingga bisa memotivasi instansi lain untuk membuat Ruang khusus ASI dan penitipan anak," urainya.

Yohana menjanjikan, kementerian akan membuat pelatihan bagi perempuan-perempuan yang akan dipekerjakan di tempat penitipan anak. Mereka akan menjadi pendamping anak yang terlatih sehingga anak yang dititip tidak akan mendapat pengasuhan yang salah. Manfaatnya adalah, para perawat anak ini bisa bekerja di dalam negeri daripada menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang penuh dengan kasus-kasus kekerasan.

Sestama Kemen PP dan PA Wahyu Hartomo menjelaskan, kementerian berharap daerah menyambut permen ini dengan baik. Misalnya dengan membuat peraturan gubernur, peraturan bupati/wali kota bahkan peraturan daerah sehingga bisa jadi gerakan nasional responsif gender dan peduli anak.

"Layanan ruang khusus ini akan menjadi indikator kota yang layak anak juga. Jika ada dasar hukum yang tinggi seperti Perda maka seluruh kabupaten kota bisa membangun Ruang khusus itu," terangnya.

Wahyu menambahkan, kementerian setiap tahunnya menggelar anugerah bagi stakeholder yang responsif gender dan peduli anak. Sehingga dengan anugerah ini bisa menyemangati instansi pemerintah dan swasta untuk menjalankan instruksi ini. Sosialisasi ke seluruh gubernur dan wali kota juga akan ditingkatkan mengenai penghargaan ini agar mereka dalam enam bulan kedepan sudah siap membangun ruang-ruang khusus tersebut.(ico)
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0816 seconds (0.1#10.140)