Bawaslu Awasi Dana Bansos Jelang Pilkada

Sabtu, 06 Juni 2015 - 08:05 WIB
Bawaslu Awasi Dana Bansos...
Bawaslu Awasi Dana Bansos Jelang Pilkada
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku akan mengawasi penggunaan dana bantuan sosial (Bansos) menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 mendatang.

Menurut Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, penggunaan Bansos masuk dalam potensi pelanggaran Pilkada dalam catatan Bawaslu.

"Itu termasuk potensi pelanggaran, kemungkinan penyalahgunaan bantuan sosial, penyalahgunaan kewenangan pejabat pemerintah dalam pilkada itu menjadi catatan dan potensi selalu ada," kata Nelson di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015).

Nelson menambahkan, pengawasan dana Bansos akan difokuskan pada saat kampanye Pilkada dimulai. Kendati begitu, pihaknya mengklaim telah memasukkan pengawasan dana Bansos dalam peraturan Bawaslu.

"Jadi itu kita atur dalam peraturan pengawasan, tata cara pengawasan apa saja yang harus mereka cermati, apa yang harus mereka awasi dan bagaimana cara menindaklanjutinya," ujarnya.

Kendati demikian, Nelson mengaku pihaknya tak memiliki otoritas penuh untuk mengawasinya. Maka dia berharap kepada aparat pemerintah daerah untuk mengawasinya berdasarkan Undang-undang pemerintahan daerah.

"Jadi Bawaslu tinggal melaksanakan bagaimana supaya itu tidak terjadi melalui pencegahan," pungkasnya.(ico)
(hyk)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved