Bawaslu Awasi Dana Bansos Jelang Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku akan mengawasi penggunaan dana bantuan sosial (Bansos) menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 mendatang.
Menurut Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, penggunaan Bansos masuk dalam potensi pelanggaran Pilkada dalam catatan Bawaslu.
"Itu termasuk potensi pelanggaran, kemungkinan penyalahgunaan bantuan sosial, penyalahgunaan kewenangan pejabat pemerintah dalam pilkada itu menjadi catatan dan potensi selalu ada," kata Nelson di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015).
Nelson menambahkan, pengawasan dana Bansos akan difokuskan pada saat kampanye Pilkada dimulai. Kendati begitu, pihaknya mengklaim telah memasukkan pengawasan dana Bansos dalam peraturan Bawaslu.
"Jadi itu kita atur dalam peraturan pengawasan, tata cara pengawasan apa saja yang harus mereka cermati, apa yang harus mereka awasi dan bagaimana cara menindaklanjutinya," ujarnya.
Kendati demikian, Nelson mengaku pihaknya tak memiliki otoritas penuh untuk mengawasinya. Maka dia berharap kepada aparat pemerintah daerah untuk mengawasinya berdasarkan Undang-undang pemerintahan daerah.
"Jadi Bawaslu tinggal melaksanakan bagaimana supaya itu tidak terjadi melalui pencegahan," pungkasnya.(ico)
Menurut Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, penggunaan Bansos masuk dalam potensi pelanggaran Pilkada dalam catatan Bawaslu.
"Itu termasuk potensi pelanggaran, kemungkinan penyalahgunaan bantuan sosial, penyalahgunaan kewenangan pejabat pemerintah dalam pilkada itu menjadi catatan dan potensi selalu ada," kata Nelson di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2015).
Nelson menambahkan, pengawasan dana Bansos akan difokuskan pada saat kampanye Pilkada dimulai. Kendati begitu, pihaknya mengklaim telah memasukkan pengawasan dana Bansos dalam peraturan Bawaslu.
"Jadi itu kita atur dalam peraturan pengawasan, tata cara pengawasan apa saja yang harus mereka cermati, apa yang harus mereka awasi dan bagaimana cara menindaklanjutinya," ujarnya.
Kendati demikian, Nelson mengaku pihaknya tak memiliki otoritas penuh untuk mengawasinya. Maka dia berharap kepada aparat pemerintah daerah untuk mengawasinya berdasarkan Undang-undang pemerintahan daerah.
"Jadi Bawaslu tinggal melaksanakan bagaimana supaya itu tidak terjadi melalui pencegahan," pungkasnya.(ico)
(hyk)