Dahlan Iskan, Menteri SBY Pertama Jadi Tersangka di Era Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Bos Jawa Pos Group Dahlan Iskan telah resmi menyandang status tersangka, hari ini. Mantan Direktur Utama PT PLN ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Dahlan merupakan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pertama menyandang status tersangka di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK). Dahlan pernah menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak Oktober 2011 hingga era pemerintahan SBY berakhir, 2014 lalu. Saat itu, Dahlan menggantikan Mustafa Abubakar yang terkena reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.
Pria kelahiran Magetan, Jawa Timur, 17 Agustus 1951 ini juga pernah menjadi peserta konvensi penjaringan calon presiden yang digelar Partai Demokrat. Bahkan, Dahlan menjadi pemenang konvensi yang digelar partai besutan SBY itu, pada 16 Mei 2014 yang lalu. Namun sayang, meski mengalahkan 11 tokoh peserta konvensi lainnya, niat Dahlan menjadi presiden kandas.
Pasalnya, Partai Demokrat memilih netral pada Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 kemarin. Partai Demokrat tidak memihak Jokowi - Jusuf Kalla ataupun Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.
Diketahui, dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka, Kejati DKI Jakarta memiliki dua alat bukti kuat.
Dalam kasus ini, Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan 15 tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ico)
Dahlan merupakan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pertama menyandang status tersangka di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK). Dahlan pernah menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sejak Oktober 2011 hingga era pemerintahan SBY berakhir, 2014 lalu. Saat itu, Dahlan menggantikan Mustafa Abubakar yang terkena reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.
Pria kelahiran Magetan, Jawa Timur, 17 Agustus 1951 ini juga pernah menjadi peserta konvensi penjaringan calon presiden yang digelar Partai Demokrat. Bahkan, Dahlan menjadi pemenang konvensi yang digelar partai besutan SBY itu, pada 16 Mei 2014 yang lalu. Namun sayang, meski mengalahkan 11 tokoh peserta konvensi lainnya, niat Dahlan menjadi presiden kandas.
Pasalnya, Partai Demokrat memilih netral pada Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 kemarin. Partai Demokrat tidak memihak Jokowi - Jusuf Kalla ataupun Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.
Diketahui, dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka, Kejati DKI Jakarta memiliki dua alat bukti kuat.
Dalam kasus ini, Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan 15 tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ico)
(hyk)