Dahlan Iskan Tersangka, Kejati DKI Miliki 2 Alat Bukti
Jum'at, 05 Juni 2015 - 17:45 WIB
Dahlan Iskan Tersangka, Kejati DKI Miliki 2 Alat Bukti
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan resmi ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dahlan Iskan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
"Berdasarkan dua alat bukti. Sesuai permintaan tim penyidik, kami Kejati keluarkan sprindik Nomor 752 dan tunjuk jaksa untuk jadi tim penyidik dengan tersangka saudara Dahlan Iskan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisman di Kejati, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Jumat
(5/7/2015).
Adi mengungkapkan, penyidiknya menemukan dua bukti kuat dalam pemeriksaan Dahlan Iskan terkait kasus tersebut. Dia menambahkan, penetapan tersangka Dahlan Iskan dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan penyidikan.
"Ada dua permasalahan pokok berkaitan pemeriksannya yaitu sistem multiyears dan pembayaran proyek yang gunakan on set. Ada ketentuan yang dilanggar," ungkapnya.
Baca: Dahlan Iskan Tersangka Proyek Gardu Listrik.
Dahlan Iskan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
"Berdasarkan dua alat bukti. Sesuai permintaan tim penyidik, kami Kejati keluarkan sprindik Nomor 752 dan tunjuk jaksa untuk jadi tim penyidik dengan tersangka saudara Dahlan Iskan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisman di Kejati, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Jumat
(5/7/2015).
Adi mengungkapkan, penyidiknya menemukan dua bukti kuat dalam pemeriksaan Dahlan Iskan terkait kasus tersebut. Dia menambahkan, penetapan tersangka Dahlan Iskan dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan penyidikan.
"Ada dua permasalahan pokok berkaitan pemeriksannya yaitu sistem multiyears dan pembayaran proyek yang gunakan on set. Ada ketentuan yang dilanggar," ungkapnya.
Baca: Dahlan Iskan Tersangka Proyek Gardu Listrik.
(kur)