Pengangkatan Panglima TNI Hak Prerogatif Presiden
![Pengangkatan Panglima...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2015/06/05/14/1009214/pengangkatan-panglima-tni-hak-prerogatif-presiden-AXF-thumb.jpg)
Pengangkatan Panglima TNI Hak Prerogatif Presiden
A
A
A
JAKARTA - Pemilihan calon panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) yang berlaku, DPR hanya berperan sebagai lembaga yang menguji layak atau tidaknya calon Panglima TNI tersebut.
"Kita tunggu perintah dan usulan dari pemerintah, DPR hanya menunggu persetujuan, jadi saat diusulkan berapa orang bisa satu atau dua bisa dilakukan uji kelayakan sesuai prosedur," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat berbincang dengan wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jumat (5/6/2015).
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, uji kelayakan terhadap calon panglima TNI baru bisa dilaksanakan jika pemerintah sudah mengusulkan nama calon.
Sebagaimana Pasal 13 ayat 2 UU TNI, panglima diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR, dan dalam Pasal 13 ayat 6, calon panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR.
"Nanti kalau sudah diusulkan oleh presiden, baru diproses. Itu UU memandatkan paling lama sebulan (masa uji kelayakan), namun kapan dimasukkan kepada presiden itu tidak di atur dalam UU," kata Agus.
Saat ditanya apakah harus ada rotasi atau giliran antara AD, AU dan AL dalam memilih calon panglima TNI sebagaimana dianjurkan dalam UU TNI, menurut Agus tidak demikian.
"Yang benar, semua adalah prerogatif presiden. Jadi itu kewenangan kepada presiden sepenuhnya apa yang harus disampaikan. DPR sesuai UU menjalankan fungsinya, sedangkan prosedur tata cara, pangkat dan sebagainya itu kan sudah di atur dalam UU TNI sendiri," kata Agus.(ico)
"Kita tunggu perintah dan usulan dari pemerintah, DPR hanya menunggu persetujuan, jadi saat diusulkan berapa orang bisa satu atau dua bisa dilakukan uji kelayakan sesuai prosedur," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat berbincang dengan wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jumat (5/6/2015).
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, uji kelayakan terhadap calon panglima TNI baru bisa dilaksanakan jika pemerintah sudah mengusulkan nama calon.
Sebagaimana Pasal 13 ayat 2 UU TNI, panglima diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR, dan dalam Pasal 13 ayat 6, calon panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR.
"Nanti kalau sudah diusulkan oleh presiden, baru diproses. Itu UU memandatkan paling lama sebulan (masa uji kelayakan), namun kapan dimasukkan kepada presiden itu tidak di atur dalam UU," kata Agus.
Saat ditanya apakah harus ada rotasi atau giliran antara AD, AU dan AL dalam memilih calon panglima TNI sebagaimana dianjurkan dalam UU TNI, menurut Agus tidak demikian.
"Yang benar, semua adalah prerogatif presiden. Jadi itu kewenangan kepada presiden sepenuhnya apa yang harus disampaikan. DPR sesuai UU menjalankan fungsinya, sedangkan prosedur tata cara, pangkat dan sebagainya itu kan sudah di atur dalam UU TNI sendiri," kata Agus.(ico)
(hyk)