Perlu Solusi Permanen Terkait Status Warga Keturunan

Jum'at, 05 Juni 2015 - 09:38 WIB
Perlu Solusi Permanen...
Perlu Solusi Permanen Terkait Status Warga Keturunan
A A A
Selain terancam menjadi stateless (tidak memiliki status kewarganegaraan), ribuan warga keturunan Indonesia yang menetap di wilayah perbatasan Filipina bagian selatan tanpa disertai dokumen resmi, juga rentan terhadap eksploitasi dalam pekerjaan serta perlakuan sewenang-wenang.

Seperti dipaksa melakukan perburuan ikan ilegal (illegal fishing) yang marak di Perairan Bitung dan sekitarnya, melakukan penyelundupan barang-barang ilegal, serta mudah dilibatkan dalam kejahatan terorisme. Ketidakjelasan status warga keturunan Indonesia (persons of Indonesian descent/PID) ini juga menjadikan mereka dibayar dengan upah yang lebih rendah serta kehilangan hak atas akses terhadap berbagai pelayanan masyarakat.

Bahkan dalam satu kesempatan, beberapa warga keturunan Indonesia mengalami pengusiran atau penggusuran karena mereka mendirikan rumah di atas tanah milik warga Filipina. Sementara itu, mereka menunggak biaya sewa atas tanah tersebut.

Menyikapi berbagai kenyataan yang ada di lapangan, pihak- pihak terkait dari pemerintah Filipina berkoordinasi dengan pemerintah Republik Indonesia melalui KBRI Manila serta KJRI Davao City, dibantu mediasi dari pihak UNHCR, menginisiasi dilakukan pendataan terhadap warga keturunan Indonesia di wilayah Mindanao Selatan.

Langkah ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi status kewarganegaraan mereka serta membantu dalam proses penentuan status kewarganegaraan. Selanjutnya pada 2016 akan dicarikan solusi yang akan mengonfirmasi status masingmasing warga keturunan berdasarkan data yang diperoleh dari proses registrasi.

Pada setiap tahapan, KJRI Davao City selalu berpartisipasi secara aktif dalam proses pendataan serta penentuan status kewarganegaraan bagi warga keturunan Indonesia yang bermukim di wilayah Filipina Selatan. Untuk mencari solusi status kewarganegaraan bagi warga keturunan , Filipina menyiapkan kebijakan permanen yang dapat mengonfirmasi status kewarganegaraan para PID.

Dari informasi yang diperoleh KJRI Davao City, bagi PID yang berhak menjadi warga negara Filipina akan diberi kemudahan dalam pengurusan dokumen kewarganegaraan mereka. Sebaliknya, bagi PID yang berdasarkan hasil registrasi serta dokumen yang dimiliki terdapat kecenderungan sebagai WNI, namun berpotensi kehilangan kewarganegaraan Indonesia, diperlukan kebijakan pemerintah pusat Republik Indonesia dalam mengonfirmasi kewarganegaraan mereka.

Kewenangan penentuan status kewarganegaraan Indonesia memerlukan partisipasi serta peran aktif dari pemerintah pusat. Dengan begitu dapat diberikan solusi permanen bagi seluruh warga keturunan Indonesia yang bermukim di wilayah Filipina Selatan. Atensi serta peran aktif pemerintah sangat penting mengingat proses ini memiliki dampak yang besar terhadap status kewarganegaraan serta masa depan mereka.

AGUS A MAJID
Staf KJRI Davao City
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8270 seconds (0.1#10.140)