Polisi Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal

Jum'at, 05 Juni 2015 - 09:27 WIB
Polisi Gerebek Pabrik...
Polisi Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal
A A A
BEKASI - Jajaran Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota membongkar sebuah rumah yang dijadikan pabrik kosmetik ilegal tanpa merek di Jalan Niaga Raya, Perumahan Kemang Pratama Blok BG/23, Rawalumbu, Kota Bekasi, kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat penggerebekan, sembilan karyawan dan pemilik berinisial DD, 39, tengah beraktivitas di kompleks perumahan elit tersebut. Kasat Narkoba Polresta Bekasi Kota Kompol Sukardi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas produksi di rumah yang berdiri di atas lahan seluas 150 meter persegi tersebut.

”Dari laporan itu, kami lakukan penggerebekan dan menemukan ribuan botol kosmetik ilegal tanpa merek,” katanya kemarin. Kosmetik ilegal itu tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kosmetik yang disita berjenis krim pemutih wajah pagi dan malam, sabun, serta toner yang dijual Rp50.000 per paket. ”Kebanyakan yang dijual untuk pemutih wajah dan bahan yang digunakan diduga berbahaya,” ujarnya.

Sukardi menjelaskan, bahan-bahan yang digunakan tersangka untuk menghasilkan produk tanpa merek ini didapatkan dari Pasar Asem Baris, Jakarta Timur. Bahan-bahan tersebut selanjutnya diolah menjadi kosmetik, kemudian dijualnya. Sementara konsumennya di wilayah Jabodetabek hingga Pekalongan, Jawa Tengah. Setelah penggerebekan, pemilik usaha ditetapkan sebagai tersangka.

Sembilan karyawan masih menjadi saksi. Atas perbuatan, tersangka bakal dikenai Pasal 196 dan 197 UU No 36/ 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. Di bagian lain, 1,04 ton ganja kering dimusnahkan Direktorat Narkoba Mabes Polri di Garbage Plan, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kemarin.

Kasubdit V Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Kus Hartono mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari dua tersangka yakni Rusdi, 40, dan Sulaiman, 29, yang menyelundupkan narkoba dengan mobil truk tronton bernopol BK-9224-CH dari Aceh ke Jakarta. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menyimpan ganja yang sudah dikemas dalam 25 karung tersebut di bak truk, lalu bagian bawahnya disangga bambu.

”Jadi, ganja tersebut disimpan menggantung sekitar dua meter dari permukaan bak truk. Kalau pintu bak dibuka dari bawah, seolah-olah tidak ada muatannya,” jelasnya. Kedua tersangka sendiri di tol dalam kota di atas Jembatan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (1/5) dini hari. Saat diperiksa, ada 25 karung berisi ganja kering yang sudah dikemas dalam 905 bungkus plastik. ”Nilai ganja tersebut lebih dari Rp1 miliar,” jelasnya.

Menurut Kus, kedua tersangka merupakan jaringan narkotika asal Aceh. Rencananya ganja kering itu akan diedarkan ke kawasan Jabodetabek. Kedua tersangka dari semua kasus tersebut dijerat dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. ”Mereka bergerakcepat, setelahganjasampai tujuan, langsung dibagikan untuk disebar beberapa orang. Kita sudah mengantongi nama atasan mereka, kita sedang kembangkan kasus ini,” paparnya.

Abdullah m surjaya/ denny irawan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6305 seconds (0.1#10.140)