Lagu Lama Pembajakan Musik yang Terus Terdengar

Jum'at, 05 Juni 2015 - 09:18 WIB
Lagu Lama Pembajakan Musik  yang Terus Terdengar
Lagu Lama Pembajakan Musik yang Terus Terdengar
A A A
Sebagai salah satu subsektor dalam industri kreatif, praktik pembajakan menjadi masalah klasik musik Indonesia. Pembajakan di Indonesia diperkirakan membuat industri musik mengalami kerugian hingga Rp4,5 triliun per tahun.

  1. Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Tantowi Yahya menyebut, angka pembajakan di Indonesia mencapai 95%.
  2. Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengungkapkan, potensi kerugian industri musik akibat pembajakan diperkirakan mencapai Rp4,5 triliun per tahun
  3. Menurut Gita, dari nilai potensi konsumsi musik yang per tahunnya mencapai Rp5 triliun, musisi hanya menikmati 10%
  4. Menurut musisi Sam Bimbo, pembajakan lagu di internet mencapai angka 10 juta download per harinya-Indonesia menempati urutan ke-43 untuk negara yang melakukan download secara ilegal. Di kawasan ASEAN, Indonesia masih di bawah Malaysia di nomor 35 dan Singapura di nomor 32
  5. Laporan United Statesd Trade representative tahun 2014 menempatkan Indonesia sebagai Priority Watch List terkait pelanggaran hak cipta. Posisi Indonesia tidak berubah sejak laporan ini dikeluarkan tahun 1989 silam.
  6. Penerimaan musik rekaman Indonesia masih rendah yakni di bawah Rp600 miliar
  7. Hingga 2009, sebanyak 170 perusahaan rekaman bangkrut, salah satu penyebabnya akibat aksi pembajakan.
  8. Total penjualan album musik di tanah air pada tahun 1996 adalah 77 juta kopi. Tahun 2014 menurun drastis dan hanya sekitar 15 juta kopi.

*Prediksi Nilai Pasar Musik Indonesia

(2009) Musik Legal 1,776 M & Musik Bajakan 4,504 M
(2014) Musik Legal 4,650 M & Musik Bajakan 5,624 M

*Dinamika Pelanggaran Hak Cipta Di Indonesia

  1. Sejak 1958 hingga tahun 1988 hampir semua album musik dari musisi internasional yang diedarkan di Indonesia adalah produk ilegal.
  2. Pemicunya adalah keluarnya Indonesia dari Konvensi Berne (persetujuan internasional mengenai hak cipta) pada 1958 akibat kebijakan Perdana Menteri Djuanda
  3. Minimnya penghargaan juga pengetahuan soal hak cipta membuat label-label rekaman lokal menekan artis-artisnya melalui mekanisme jual putus.
  4. Pelanggaran hak cipta di Indonesia mencapai titik nadir ketika musisi dan aktivis Bob Geldof mengecam pemerintah karena membiarkan peredaran kaset bajakan konser Live Aid untuk membantu korban kelaparan di Ethiopia pada 1985
  5. Atas kecaman Geldof, pemerintah merespons dengan melakukan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta dengan UU Nomor 7 Tahun 1987.
  6. Keikutsertaan Indonesia di Konvensi Berne kembali diratifikasi pada tahun 1997. Lalu di tahun 2002, keluar UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  7. Namun penegakan hukum yang lemah membuat pembajakan tetap menggila.
  8. Sebagai bentuk keseriusan menekan pembajakan, pemerintah menerbitkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Beberapa poin penting UU ini yakni:
*perlindungan hak cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang
*pembatasan bentuk jual putus
*dibentuknya Lembaga Manajemen Kolektif untuk menghimpun dan mengelola royalty *dapat digunakannya hak cipta sebagai obyek jaminan fidusia.

*Kerugian Negara Akibat Pembajakan

> Rp3 TRILIUN

Kerugian negara dari pajak yang seharusnya mengalir ke kas negara lebih dari Rp1 tiliiun. Sedangkan, kerugian yang dialami seniman, pencipta lagu, artis, dan produser lebih dari Rp3 triliun. Semua itu habis dinikmati pengusaha ilegal

< 10%

Salah satu Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Adi Adrian mengungakapkan, jumlah produk musik legal yang beredar kurang dari 10%, sisanya Ilegal

Data Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI)

menyebutkan, aksi pembajakan mulai besarbesaran menggerogoti industri musik di Indonesia sejak 1997

*Soal pembajakan,Indonesia memiliki prestasi peringkat 12 dunia

(1996) Produk Bajakan hanya 23.068.225 Unit Produk legal mencapai 77.552.008 Unit
(1997) Produk Bajakan mencapai 112.835.989 Unit Produk legal hanya 67,356.071 Unit
(2007) Penjualan Musik ilegal mencapai 95,7% Penjualan Musik legal mencapai 4,3%

*Tugas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional

Untuk melakukan penataan terhadap persoalan royalti dan hak cipta, pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

  1. Menyusun kode etik LMK di bindang lagu dan musik
  2. Melakukan pengawasan terhadap LMK di bidang lagu dan musik.
  3. Memberikan rekomendasi kepada menteri untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pengurus LMK
  4. Memberikan rekomendasi kepada menteri terkait dengan perijinan LMK di bidang lagu dan musik yang berada di bawah koordinasinya
  5. Menetapkan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran royalti oleh pengguna kepada LMK
  6. Menetapkan tata cara pendistribusian royalti dan besaran royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hal terkait
  7. Melakukan mediasi atas sengketa hak cipta dan hak terkai
  8. Memberi laporan kinerja dan laporan keuangan kepada menteri

*Musik Dan Ekonomi Kreatif

  1. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mencatat, jumlah unit usaha subsektor industri musik mencapai 16.182 unit per tahun 2013.
  2. Nilai tersebut memberi kontribusi sebesar 0,3% dari seluruh unit usaha di ekonomi kreatif.
  3. Jumlah tenaga kerja yang diserap mencapai 55.968. Angka ini memberi kontribusi sebesar 0,4% dari total tenaga kerja ekonomi kreatif
  4. Subsektor musik menyumbang 0,82% dari total Pendapatan Domestik Bruto (PDB) yang disumbangkan ekonomi kreatif sebesar Rp 641.82 triliun
  5. Subsektor kuliner meraih peringkat pertama dari 15 subsektor ekonomi kreatif dengan capaian kontribusi mencapai 208.632,75 miliar atau 33%.
  6. Di bawah subsektor kuliner, terdapat subsektor mode (fesyen) yang memberikan pengaruh NTB sebesar 181.570,3 miliar atau 27%.
  7. Kedua subsektor ini jauh meninggalkan 13 subsektor lainnya dimana kondisi serupa juga terjadi pada rentang 2010 sampai dengan 2013.

*Kontribusi Musik Dan 14 Subsektor Ekonomi Kreatif Dalam Nilai Tambah Bruto (NTB) Tahun 2013

  1. Periklanan 1%
  2. Kuliner 33%
  3. Riset dan Pengembangan 2%
  4. Radio dan Televisi 3%
  5. Layanan Komputer dan Piranti Lunak 1%
  6. Penerbitan dan Percetakan 9%
  7. Arsitektur 2%
  8. Pasar Barang Seni 0%
  9. Kerajinan 15%
  10. Permainan Interaktif 1%
  11. Musik 1%
  12. Seni Pertunjukan 0%
  13. Desain 4%
  14. Fesyen 27%
  15. Film, Video,dan Fotografi 1%

Sumber : Kemenparekraf dan BPS, 2013
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0330 seconds (0.1#10.140)