Siapa Teken Pilkada? Golkar Ical Yakin KPU Paham
Kamis, 04 Juni 2015 - 21:19 WIB
Siapa Teken Pilkada? Golkar Ical Yakin KPU Paham
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak penentu, apakah Aburizal Bakrie (Ical) atau Agung Laksono yang berhak menandatangani persetujuan pengajuan calon kepala daerah dari Golkar dalam Pilkada Serentak 2015. Kubu Ical yakin KPU memahami hukum untuk menentukan pihak yang berhak.
Keyakinan itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Ade Komarudin, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Ade yakin, KPU sangat menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) saat menentukan siapa yang berhak tanda tangan pendaftaran Pilkada.
"Nanti juga ujungnya pasti ada yang teken. Tidak usah saya sebutkan. Saya yakin yang (Munas) Riau tatakan hukumnya pasti. Kan KPU juga gitu dong. KPU kan juga enggak mungkin enggak pakai tatakan hukum. Tatakan hukumnya kan keputusan PN Jakut dan PTUN. Ya udah itu berarti," papar Ade.
Islah Partai Golkar, menurut Ade, hingga kini pun masih terus berjalan sampai adanya titik temu antara kedua kubu internal Golkar yang berkonflik. Kendati demikian, proses pengadilan juga tetap berjalan karena proses hukum yang sudah berjalan harus dihormati.
"Ya pokoknya semua berjalan beriringan saja. Itu jalan, itu jalan, semuanya berjalan. Dua-duanya jalan," ujar politikus Golkar ini.
Keyakinan itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Ade Komarudin, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Ade yakin, KPU sangat menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) saat menentukan siapa yang berhak tanda tangan pendaftaran Pilkada.
"Nanti juga ujungnya pasti ada yang teken. Tidak usah saya sebutkan. Saya yakin yang (Munas) Riau tatakan hukumnya pasti. Kan KPU juga gitu dong. KPU kan juga enggak mungkin enggak pakai tatakan hukum. Tatakan hukumnya kan keputusan PN Jakut dan PTUN. Ya udah itu berarti," papar Ade.
Islah Partai Golkar, menurut Ade, hingga kini pun masih terus berjalan sampai adanya titik temu antara kedua kubu internal Golkar yang berkonflik. Kendati demikian, proses pengadilan juga tetap berjalan karena proses hukum yang sudah berjalan harus dihormati.
"Ya pokoknya semua berjalan beriringan saja. Itu jalan, itu jalan, semuanya berjalan. Dua-duanya jalan," ujar politikus Golkar ini.
(hyk)