DPR Minta Jokowi Serahkan Nama Calon Panglima TNI
Kamis, 04 Juni 2015 - 19:27 WIB
DPR Minta Jokowi Serahkan Nama Calon Panglima TNI
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diingatkan untuk menyerahkan nama calon panglima TNI kepada DPR. Selanjutnya, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Langkah itu harus diambil Jokowi karena Panglima TNI Jenderal Moeldoko akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus mendatang.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin mengatakan, sebagaimana tertuang pada Pasal 13 ayat 2 UU TNI, panglima diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR, dan dalam Pasal 13 ayat 6, calon panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR.
Meski masa pensiun Moeldoko masih cukup lama, lanjut Hasanuddin, namun DPR akan kembali memasuki masa reses pada tanggal 10 Juli hingga awal Agustus.
Dengan begitu, kata dia, Presiden harus mempertimbangkan pengganti Moeldoko dari sekarang dan menyerahkan ke DPR selambat-lambatnya pada 19 Juni.
"Faktanya 10 Juli kita akan reses sampai Agustus. Sementara Moeldoko pensiun per 1 Agustus. Sebelum reses harus sudah ada fit and proper test," tutur Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
Terkait nama calon panglima, Hasanuddin menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden. Hal yang terpenting, kata dia, pemilihan panglima TNI harus sesuai dengan Pasal 13 ayat 4.
Pasal itu menyebutkan Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan dan dapat dijabat secara bergantian.
"Mereka yang pernah atau sedang sebagai kepala staf baik AU, AD, AL dan dapat digilir. Memang hak prerogatif ada di Presiden tapi Presiden harus memeprhatikan UU yang ada. Jadi itu kata kunci," kata Hasanuddin.
Langkah itu harus diambil Jokowi karena Panglima TNI Jenderal Moeldoko akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus mendatang.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin mengatakan, sebagaimana tertuang pada Pasal 13 ayat 2 UU TNI, panglima diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR, dan dalam Pasal 13 ayat 6, calon panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR.
Meski masa pensiun Moeldoko masih cukup lama, lanjut Hasanuddin, namun DPR akan kembali memasuki masa reses pada tanggal 10 Juli hingga awal Agustus.
Dengan begitu, kata dia, Presiden harus mempertimbangkan pengganti Moeldoko dari sekarang dan menyerahkan ke DPR selambat-lambatnya pada 19 Juni.
"Faktanya 10 Juli kita akan reses sampai Agustus. Sementara Moeldoko pensiun per 1 Agustus. Sebelum reses harus sudah ada fit and proper test," tutur Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
Terkait nama calon panglima, Hasanuddin menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden. Hal yang terpenting, kata dia, pemilihan panglima TNI harus sesuai dengan Pasal 13 ayat 4.
Pasal itu menyebutkan Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan dan dapat dijabat secara bergantian.
"Mereka yang pernah atau sedang sebagai kepala staf baik AU, AD, AL dan dapat digilir. Memang hak prerogatif ada di Presiden tapi Presiden harus memeprhatikan UU yang ada. Jadi itu kata kunci," kata Hasanuddin.
(dam)