Legal Standing Golkar Agung Lemah, Ical Didesak Tolak Islah
A
A
A
JAKARTA - Putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) menyatakan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol status quo.
Atas dasar itulah, Bambang Soesatyo selaku Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali mendesak Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical hasil Munas Bali menolak islah dengan pihak Agung Laksono.
"Sebenarnya perundingan tim penjaringan ini tidak diperlukan lagi, karena jelas Munas Ancol sudah tidak diakui lagi berdasarkan keputusan pengadilan," tegas Bambang di Kompleks Parlemen , Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
Dia menambahkan, Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono juga sudah dicabut melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Karena legal standing Munas Ancol sudah tidak diakui lagi, kalau kita tetap berunding dan islah berarti kita masih menganggap dan mengakui kubu Munas Ancol yang abal-abal itu," jelasnya.
Baca: Hakim PN Jakut Nyatakan Golkar Agung Status Quo.
PTUN Cabut SK Menkumham.
Atas dasar itulah, Bambang Soesatyo selaku Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali mendesak Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical hasil Munas Bali menolak islah dengan pihak Agung Laksono.
"Sebenarnya perundingan tim penjaringan ini tidak diperlukan lagi, karena jelas Munas Ancol sudah tidak diakui lagi berdasarkan keputusan pengadilan," tegas Bambang di Kompleks Parlemen , Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
Dia menambahkan, Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono juga sudah dicabut melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Karena legal standing Munas Ancol sudah tidak diakui lagi, kalau kita tetap berunding dan islah berarti kita masih menganggap dan mengakui kubu Munas Ancol yang abal-abal itu," jelasnya.
Baca: Hakim PN Jakut Nyatakan Golkar Agung Status Quo.
PTUN Cabut SK Menkumham.
(kur)