Usut Kasus Haji, KPK Periksa Anggota DPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mukhlisin.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Mukhlisin akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat Suryadharma Ali tahun 2012-2013.
"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadarma Ali)," kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus penyelenggaran ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu. Dia telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.
Mantan Ketua Umum PPP itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah pihak dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum PPP ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan junto Pasal 65 KUHP.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Mukhlisin akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat Suryadharma Ali tahun 2012-2013.
"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadarma Ali)," kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus penyelenggaran ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu. Dia telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.
Mantan Ketua Umum PPP itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah pihak dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum PPP ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan junto Pasal 65 KUHP.
(dam)