Kubu Agung Anggap Kesepakatan di Rumah JK Bukan Islah
Kamis, 04 Juni 2015 - 11:54 WIB
Kubu Agung Anggap Kesepakatan di Rumah JK Bukan Islah
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono menganggap perjanjian kesepakatan yang diteken bersama kubu Aburizal Bakrie di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada 30 Mei lalu, bukan islah.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Agung Laksono, Zainuddin Amali menegaskan pertemuan saat itu sebagai islah terbatas, bukan islah kepengurusan.
Zainuddin mengatakan, pertemuan tersebut sebatas menyepakati terkait pilkada agar Golkar bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Yang dilakukan kemarin itu kesepakatan dalam rangka menghadapi pilkada, bukan kesepakatan islah. Kan islah kepengurusan kan belum," ujar Zainuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Kubu Agung, kata dia, menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan siapa kubu Golkar yang akan menandatangani pendaftaran calon kepala daerah. (Baca: Empat Poin Kesepakatan Islah Golkar)
Oleh karena itu, kata dia, kedua belah pihak menjalin kesepakatan, termasuk soal siapa yang berhak untul daftar mengikuti pilkada. Hal tersebut tertuang dalam kesepakatan islah.
"Itu kita serahkan ke KPU. Kita enggak bisa memutuskan atas keinginan kita masing-masing. Jadi poin 4 yang tanda tangan itu kewenangan KPU," katanya.
Kendati demikian, Zainduddin yakin KPU tidak akan gegabah dalam mententukan siapa yang berhak menandatangani pendaftaran. "Pasti mereka akan tanya ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) siapa yang tercatat di sana," katanya.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Agung Laksono, Zainuddin Amali menegaskan pertemuan saat itu sebagai islah terbatas, bukan islah kepengurusan.
Zainuddin mengatakan, pertemuan tersebut sebatas menyepakati terkait pilkada agar Golkar bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Yang dilakukan kemarin itu kesepakatan dalam rangka menghadapi pilkada, bukan kesepakatan islah. Kan islah kepengurusan kan belum," ujar Zainuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Kubu Agung, kata dia, menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan siapa kubu Golkar yang akan menandatangani pendaftaran calon kepala daerah. (Baca: Empat Poin Kesepakatan Islah Golkar)
Oleh karena itu, kata dia, kedua belah pihak menjalin kesepakatan, termasuk soal siapa yang berhak untul daftar mengikuti pilkada. Hal tersebut tertuang dalam kesepakatan islah.
"Itu kita serahkan ke KPU. Kita enggak bisa memutuskan atas keinginan kita masing-masing. Jadi poin 4 yang tanda tangan itu kewenangan KPU," katanya.
Kendati demikian, Zainduddin yakin KPU tidak akan gegabah dalam mententukan siapa yang berhak menandatangani pendaftaran. "Pasti mereka akan tanya ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) siapa yang tercatat di sana," katanya.
(dam)