Dua Eks Petinggi BBJ Didakwa Suap Rp7 M
Kamis, 04 Juni 2015 - 09:46 WIB
Dua Eks Petinggi BBJ Didakwa Suap Rp7 M
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua petinggi PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Sherman Rana Krishna dan Moch Bihar Sakti Wibowo menyuap Rp7 miliar kepada Syahrul Raja Sempurnajaya.
Hal itu tertuang dalam dua surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU yang sama dalam sidang terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. Surat dakwaan Nomor: DAK-14/24/ 05/2015 atas nama Sherman dan Nomor: DAK-13/24/05/ 2015 atas nama Bihar.
Sherman selaku direktur utama PT BBJ atau Jakarta Futures Exchange (JFX) kala itu bersama-sama Bihar selaku direktur PT BBJ kala itu dan Hassan Widjaja sebagai komisaris utama PT BBJ saat itu (berkas masih penyidikan) memberikan uang tunai Rp7 miliar yang terdiri atas USD600.000 dan Rp1 miliar kepada Syahrul Raja Sempurnaja selaku kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag).
”Dengan maksud supaya Syahrul Raja Sempurnaja dalam jabatannya selaku ketua Bappebti memberikan izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional yang bertentangan dengan kewajibannya,” ungkap JPU Haeruddin saat membacakan dakwaan. Haerudin menuturkan, penyuapan bermula ketika BBJ berkeinginan memiliki lembaga kliring berjangka sendiri dengan mendirikan PT Indokliring Internasional.
Selanjutnya BBJ menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) BBJ dan memutus pembentukan Tim Pembentukan Lembaga Kliring PT Indokliring Internasional di Kantor BBJ Gedung The City Tower Building Lantai 20, Jalan MH Thamrin 81, Jakarta, Mei 2012. Syahrul mengetahui rencana itu dari dokumen RUPS BBJ yang dilaporkan ke Bappebti.
Karena itu, pada pertengahan 2012, Syahrul memerintahkan Alfons Samosir selaku kepala Biro Hukum Bappebti menyampaikan kepada BBJ bahwa untuk mendapatkan izin usaha PT Indokliring Internasional agar memberikan saham kepada Syahrul sebanyak 10% dari modal dasar lembaga kliring yang akan didirikan sebesar Rp100 miliar. ”Atau senilai Rp10 miliar,” imbuh Haeruddin.
Selepas modal pertama sebesar Rp25 miliar terkumpul dari tiga perusahaan untuk pendirian PT Indokliring, Sherman menelepon Hassan dan mengingatkan agar segera menemui Syahrul guna negosiasi permintaan saham 10% atau Rp10 miliar pada 27 Juli 2012. ”Kemudian Hassan menemui Syahrul di Kantor Bappebti, dari hasil negosiasi disepakati pemberian dalam bentuk uang tunai Rp7 miliar,” ungkap Haeruddin.
JPU Hendra Eka Saputra membeberkan, Bihar membawa uang tersebut dalam tas abu-abu strip biru bertuliskan JFX dan menemui Syahrul di Cafe Lulu, Kemang Arcade, Jalan Kemang Raya. ”Bihar memberikan tas tersebut kepada Syahrul yang berada di dalam mobil yang diparkir di samping mobil Bihar,” tutur Hendra. Sherman dan Bihar mengaku sudah mendengar dan mengerti dakwaan. Keduanya akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi) pribadi dan dari penasihat hukum yang akan dibacakan pada Rabu (10/5).
Sabir laluhu
Hal itu tertuang dalam dua surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU yang sama dalam sidang terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. Surat dakwaan Nomor: DAK-14/24/ 05/2015 atas nama Sherman dan Nomor: DAK-13/24/05/ 2015 atas nama Bihar.
Sherman selaku direktur utama PT BBJ atau Jakarta Futures Exchange (JFX) kala itu bersama-sama Bihar selaku direktur PT BBJ kala itu dan Hassan Widjaja sebagai komisaris utama PT BBJ saat itu (berkas masih penyidikan) memberikan uang tunai Rp7 miliar yang terdiri atas USD600.000 dan Rp1 miliar kepada Syahrul Raja Sempurnaja selaku kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag).
”Dengan maksud supaya Syahrul Raja Sempurnaja dalam jabatannya selaku ketua Bappebti memberikan izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional yang bertentangan dengan kewajibannya,” ungkap JPU Haeruddin saat membacakan dakwaan. Haerudin menuturkan, penyuapan bermula ketika BBJ berkeinginan memiliki lembaga kliring berjangka sendiri dengan mendirikan PT Indokliring Internasional.
Selanjutnya BBJ menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) BBJ dan memutus pembentukan Tim Pembentukan Lembaga Kliring PT Indokliring Internasional di Kantor BBJ Gedung The City Tower Building Lantai 20, Jalan MH Thamrin 81, Jakarta, Mei 2012. Syahrul mengetahui rencana itu dari dokumen RUPS BBJ yang dilaporkan ke Bappebti.
Karena itu, pada pertengahan 2012, Syahrul memerintahkan Alfons Samosir selaku kepala Biro Hukum Bappebti menyampaikan kepada BBJ bahwa untuk mendapatkan izin usaha PT Indokliring Internasional agar memberikan saham kepada Syahrul sebanyak 10% dari modal dasar lembaga kliring yang akan didirikan sebesar Rp100 miliar. ”Atau senilai Rp10 miliar,” imbuh Haeruddin.
Selepas modal pertama sebesar Rp25 miliar terkumpul dari tiga perusahaan untuk pendirian PT Indokliring, Sherman menelepon Hassan dan mengingatkan agar segera menemui Syahrul guna negosiasi permintaan saham 10% atau Rp10 miliar pada 27 Juli 2012. ”Kemudian Hassan menemui Syahrul di Kantor Bappebti, dari hasil negosiasi disepakati pemberian dalam bentuk uang tunai Rp7 miliar,” ungkap Haeruddin.
JPU Hendra Eka Saputra membeberkan, Bihar membawa uang tersebut dalam tas abu-abu strip biru bertuliskan JFX dan menemui Syahrul di Cafe Lulu, Kemang Arcade, Jalan Kemang Raya. ”Bihar memberikan tas tersebut kepada Syahrul yang berada di dalam mobil yang diparkir di samping mobil Bihar,” tutur Hendra. Sherman dan Bihar mengaku sudah mendengar dan mengerti dakwaan. Keduanya akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi) pribadi dan dari penasihat hukum yang akan dibacakan pada Rabu (10/5).
Sabir laluhu
(bbg)