Kubu Ical Nilai Musda Bali Golkar Tidak Sah​

Kamis, 04 Juni 2015 - 07:32 WIB
Kubu Ical Nilai Musda...
Kubu Ical Nilai Musda Bali Golkar Tidak Sah​
A A A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Firman Soebagyo meminta agar Partai Golakar kubu Agung Laksono menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Apalagi baik kubu Ical maupun Agung telah sepakat untuk menghorm​ati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita pertama kan sepakat bahwa proses hukum tetap berjalan. Itu sudah menjadi kesepakatan bersama kita,​ untuk menghormati dari pada keputusan oleh lembaga peradilan yakni PTUN dan PN Jakut," ujar Firman kepada Sindonews, Rabu (3/6/2015).

Firman mengatakan, kubu Agung Laksono tidak dapat melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan Partai Golkar. Pasalnya, baik putusan PTUN dan PN Jakut, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Menkumham) Yasonna Laoly berstatus quo.

"PTUN dan PN Jakut kan dalam amar keputusannya kan menyatakan kepengurusan Agung status quo, Jadi siapapun harus patuh terhadap putusan tersebut. Oleh karena itu ini harus dihormati," jelasnya.

Maka itu, Musyawarah Daerah (Musda) yang dilakukan kubu Agung di Bali, tidak dibenarkan. Apapun yang dilakukan dalam Musda tersebut tidak sah. "Itu tidak sah. ​Karena jelas-jelas itu sudah melanggar keputusan pengadilan," tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1291 seconds (0.1#10.140)