Golkar Ical Minta Agung Tunduk Aturan Hukum
Kamis, 04 Juni 2015 - 06:27 WIB
Golkar Ical Minta Agung Tunduk Aturan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Sharif Cicip Sutardjo menilai, selain mencederai islah yang telah digelar sebelumnya, Musyawarah Daerah (Musda) yang dilakukan oleh Partai Gokar kubu Agung Laksono juga mencederai hukum di Indonesia.
"Sepertinya dia bukan hanya mencederai islah tapi yang paling utama dia mencederai hukum dengan melakukan tindakan atau perbuatan yang sudah dilarang oleh hukum," ujar Cicip melalui sambungan telepon kepada Sindonews, Rabu (3/6/2015).
Dengan batalnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Menkumham) Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dikabulkannya gugatan Golkar Ical di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), kata dia, kubu Agung dilarang untuk melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan Partai Golkar.
"Sehingga dia tidak mempunyai legal standing untuk melakukan Musda dan dia telah melanggar apa yang sudah dihasilkan dan diputuskan di pengadilan," jelas Cicip.
Maka itu, dia mengimbau kepada Golkar kubu Agung Laksono untuk tunduk pada hukum dengan mematuhi putusan yang telah dihasilkan oleh PTUN dan PN Jakut.
"Dia (kubu Agung) harus tunduk pada hukum. Karena bukan hanya kubu Agung, instansi pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia harus tunduk pada hukum," tandas Cicip.
"Sepertinya dia bukan hanya mencederai islah tapi yang paling utama dia mencederai hukum dengan melakukan tindakan atau perbuatan yang sudah dilarang oleh hukum," ujar Cicip melalui sambungan telepon kepada Sindonews, Rabu (3/6/2015).
Dengan batalnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Menkumham) Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dikabulkannya gugatan Golkar Ical di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), kata dia, kubu Agung dilarang untuk melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan Partai Golkar.
"Sehingga dia tidak mempunyai legal standing untuk melakukan Musda dan dia telah melanggar apa yang sudah dihasilkan dan diputuskan di pengadilan," jelas Cicip.
Maka itu, dia mengimbau kepada Golkar kubu Agung Laksono untuk tunduk pada hukum dengan mematuhi putusan yang telah dihasilkan oleh PTUN dan PN Jakut.
"Dia (kubu Agung) harus tunduk pada hukum. Karena bukan hanya kubu Agung, instansi pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia harus tunduk pada hukum," tandas Cicip.
(san)