Kubu Agung Dituding Cederai Islah
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) meminta kubu Agung Laksono segera menghentikan kegiatan yang mengatasnamakan partai. Kericuhan pada Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Bali kemarin dinilai dipicu sikap kubu Agung yang mengabaikan putusan pengadilan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar kubu Munas Bali Idrus Marham mengatakan, salah satu bunyi putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (1/6) adalah meminta kubu Munas Ancol yang dipimpin Agung tidak lagi mengeluarkan kebijakan apa pun yang mengatasnamakan DPP Golkar.
Selain itu, kegiatan administrasi yang mengatasnamakan DPP Golkar kubu Agung Laksono juga dinyatakan status quo . ”Apa yang dilakukan oleh kelompok Agung Laksono di Bali itu telah mencederai semangat kebersamaan sebagaimana yang dimuat di dalam naskah kesepakatan islah.
Juga sekaligus mengokohkan mereka kelompok yang konsisten berbuat melawan hukum,” ujar Idrus di Jakarta kemarin. Menurut Idrus, putusan PN Jakarta Utara maupun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan jelas menyatakan bahwa kepengurusan yang sah adalah hasil Munas Golkar Riau 2009.
Artinya, seluruh aktivitas partai yang mengatasnamakan DPP hanya boleh dilakukan oleh kepengurusan dengan Ketua Umum ARB dan Sekjen Idrus Marham. ”Yang saya sesalkan, kita sudah islah menghadapi pilkada, tapi masih ada saja yang keliling (menggelar musda). Ini kan mencederai semangat kebersamaan. Bagus (polisi membubarkan) dan memang harus begitu,” ujarnya.
Kericuhan terjadi di Bali kemarin saat kubu Agung yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD I Golkar I Gede Sumarjaya Linggih menggelar musda di Hotel Aston, Denpasar. Ratusan kader dan simpatisan Golkar kubu ARB yang menolak musda tersebut mendatangi lokasi musda dan mencopot semua atribut. Beberapa di antara massa tersebut menggunakan atribut Angkatan Muda Partai Golkar.
Musda yang rencananya dihadiri Agung Laksono ini akhirnya batal digelar. Pihak kepolisian menghentikan musda tersebut karena dinilai rawan menimbulkan gesekan massa. ”Memang akan ada musda sesuai pemberitahuan panitia. Namun, pemberitahuan tersebut belum kami berikan dalam bentuk STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan), jadi belum ada izin musda itu,” kata Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny Sompie di Denpasar kemarin.
Di lain pihak, alasan kubu Agung Laksono tetap akan menggelar musda karena itu merupakan amanat Mahkamah Partai Golkar. ”Ini amanat Mahkamah Partai, September tahun ini untuk kabupaten/ kota dan provinsi semua sudah selesai mengadakan musda,” ujar Agung Laksono seusai melantik pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Badung, Bali, kemarin.
Agung bahkan memiliki target menyelenggarakan seluruh musda tingkat kabupaten/kota di Tanah Air pada September 2015. Khusus bagi daerah yang akan menggelar pilkada serentak, kata dia, musda akan dipercepat paling lambat akhir Juni karena pendaftaran calon kepala daerah dilakukan pada 26- 28 Juli 2015. ”Saya berharap sebelum akhir Juni sudah selesai (Musda) sehingga DPD Golkar sudah ada pengurus definitif,” ucapnya.
Putusan PN Perkuat Posisi Ical
Sementara itu, dua putusan pengadilan, yakni PTUN dan PN Jakarta Utara dinilai menguntungkan posisi ARB dalam mengambillangkah-langkahpolitis, termasuk dalam perundingan lanjutan islah Golkar. Sebab, dua pengadilan ini memutuskan kepengurusan yang sah adalah hasil Munas Riau.
Pengamat politik Heri Budianto mengatakan, dua putusan pengadilan itu menguatkan kepengurusan Munas Riau sehingga pihak-pihak yang bertikai, baik kubu Munas Ancol maupun kubu Munas Bali, harus menahan diri dan tidak melakukan tindakan organisatoris. ”Jadi yang bisa melakukan langkah politik dan menggunakan simbol partai adalah kepengurusan hasil Munas Riau,” ujarnya.
Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) dalam menentukan siapa yang akan menandatangani pencalonan di pilkada, kata Heri, dengan putusan pengadilan itu bisa membuka mata bahwa langkahlangkah Golkar secara politik adalah islah dan hukum. Dari sisi hukum, ARB dan Idrus Marham diperkuat dua putusan pengadilan itu.
”Dalam sebulan ini semakin jelas arahnya ke mana,” ucapnya. Setelah ada putusan PN Jakarta Utara, tadi malam pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 menggelar pertemuan dengan Ketua DPD Partai Golkar seluruh Indonesia di Hotel Sultan Jakarta. Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Riau, ARB, mengatakan, pertemuan dengan jajaran DPD I Partai Golkar ini untuk menjelaskan soal islah sementara dan petunjuk pelaksanaannya.
Selain itu, untuk memberitahukan keputusan sela PN Jakarta Utara. ”Hanya dua agenda itu saja agar mereka jelas semuanya,” ujar ARB sebelum pertemuan. Terkait dengan pembubaran Musda Golkar Bali kubu Agung oleh pihak kepolisian, ARB mengapresiasi langkah tersebut.
”Saya berterima kasih kepada Polda Bali yang mengikuti keputusan pengadilan, kubu Agung Laksono atau versi Ancol tidak boleh melakukan suatu kegiatan kepartaian dalam bentuk apa pun, ini jelas,” ucapnya. Mantan Menko Kesra ini menegaskan, selama belum ada keputusan inkracht maka yang berhak menjalankan kepartaian adalah kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Riau.
Sucipto/ant
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar kubu Munas Bali Idrus Marham mengatakan, salah satu bunyi putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (1/6) adalah meminta kubu Munas Ancol yang dipimpin Agung tidak lagi mengeluarkan kebijakan apa pun yang mengatasnamakan DPP Golkar.
Selain itu, kegiatan administrasi yang mengatasnamakan DPP Golkar kubu Agung Laksono juga dinyatakan status quo . ”Apa yang dilakukan oleh kelompok Agung Laksono di Bali itu telah mencederai semangat kebersamaan sebagaimana yang dimuat di dalam naskah kesepakatan islah.
Juga sekaligus mengokohkan mereka kelompok yang konsisten berbuat melawan hukum,” ujar Idrus di Jakarta kemarin. Menurut Idrus, putusan PN Jakarta Utara maupun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan jelas menyatakan bahwa kepengurusan yang sah adalah hasil Munas Golkar Riau 2009.
Artinya, seluruh aktivitas partai yang mengatasnamakan DPP hanya boleh dilakukan oleh kepengurusan dengan Ketua Umum ARB dan Sekjen Idrus Marham. ”Yang saya sesalkan, kita sudah islah menghadapi pilkada, tapi masih ada saja yang keliling (menggelar musda). Ini kan mencederai semangat kebersamaan. Bagus (polisi membubarkan) dan memang harus begitu,” ujarnya.
Kericuhan terjadi di Bali kemarin saat kubu Agung yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD I Golkar I Gede Sumarjaya Linggih menggelar musda di Hotel Aston, Denpasar. Ratusan kader dan simpatisan Golkar kubu ARB yang menolak musda tersebut mendatangi lokasi musda dan mencopot semua atribut. Beberapa di antara massa tersebut menggunakan atribut Angkatan Muda Partai Golkar.
Musda yang rencananya dihadiri Agung Laksono ini akhirnya batal digelar. Pihak kepolisian menghentikan musda tersebut karena dinilai rawan menimbulkan gesekan massa. ”Memang akan ada musda sesuai pemberitahuan panitia. Namun, pemberitahuan tersebut belum kami berikan dalam bentuk STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan), jadi belum ada izin musda itu,” kata Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny Sompie di Denpasar kemarin.
Di lain pihak, alasan kubu Agung Laksono tetap akan menggelar musda karena itu merupakan amanat Mahkamah Partai Golkar. ”Ini amanat Mahkamah Partai, September tahun ini untuk kabupaten/ kota dan provinsi semua sudah selesai mengadakan musda,” ujar Agung Laksono seusai melantik pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Badung, Bali, kemarin.
Agung bahkan memiliki target menyelenggarakan seluruh musda tingkat kabupaten/kota di Tanah Air pada September 2015. Khusus bagi daerah yang akan menggelar pilkada serentak, kata dia, musda akan dipercepat paling lambat akhir Juni karena pendaftaran calon kepala daerah dilakukan pada 26- 28 Juli 2015. ”Saya berharap sebelum akhir Juni sudah selesai (Musda) sehingga DPD Golkar sudah ada pengurus definitif,” ucapnya.
Putusan PN Perkuat Posisi Ical
Sementara itu, dua putusan pengadilan, yakni PTUN dan PN Jakarta Utara dinilai menguntungkan posisi ARB dalam mengambillangkah-langkahpolitis, termasuk dalam perundingan lanjutan islah Golkar. Sebab, dua pengadilan ini memutuskan kepengurusan yang sah adalah hasil Munas Riau.
Pengamat politik Heri Budianto mengatakan, dua putusan pengadilan itu menguatkan kepengurusan Munas Riau sehingga pihak-pihak yang bertikai, baik kubu Munas Ancol maupun kubu Munas Bali, harus menahan diri dan tidak melakukan tindakan organisatoris. ”Jadi yang bisa melakukan langkah politik dan menggunakan simbol partai adalah kepengurusan hasil Munas Riau,” ujarnya.
Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) dalam menentukan siapa yang akan menandatangani pencalonan di pilkada, kata Heri, dengan putusan pengadilan itu bisa membuka mata bahwa langkahlangkah Golkar secara politik adalah islah dan hukum. Dari sisi hukum, ARB dan Idrus Marham diperkuat dua putusan pengadilan itu.
”Dalam sebulan ini semakin jelas arahnya ke mana,” ucapnya. Setelah ada putusan PN Jakarta Utara, tadi malam pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 menggelar pertemuan dengan Ketua DPD Partai Golkar seluruh Indonesia di Hotel Sultan Jakarta. Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Riau, ARB, mengatakan, pertemuan dengan jajaran DPD I Partai Golkar ini untuk menjelaskan soal islah sementara dan petunjuk pelaksanaannya.
Selain itu, untuk memberitahukan keputusan sela PN Jakarta Utara. ”Hanya dua agenda itu saja agar mereka jelas semuanya,” ujar ARB sebelum pertemuan. Terkait dengan pembubaran Musda Golkar Bali kubu Agung oleh pihak kepolisian, ARB mengapresiasi langkah tersebut.
”Saya berterima kasih kepada Polda Bali yang mengikuti keputusan pengadilan, kubu Agung Laksono atau versi Ancol tidak boleh melakukan suatu kegiatan kepartaian dalam bentuk apa pun, ini jelas,” ucapnya. Mantan Menko Kesra ini menegaskan, selama belum ada keputusan inkracht maka yang berhak menjalankan kepartaian adalah kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Riau.
Sucipto/ant
(bbg)