Cegah Sipir Edarkan Narkoba, Menkumham Rotasi Pegawai Lapas
A
A
A
JAKARTA - Kemenkumham mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mencegah timbulnya kembali peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang dilakukan sipir.
Kebijakan yang dikeluarkan Menkumham Yassona Laoly tersebut diantaranya adalah melakukan sidak di lapas, serta akan melakukan rotasi pada para pegawai lapas.
"Untuk mencegah terulangnya hal serupa, salah satu caranya adalah dengan sidak, saya kira itu efektif. Kemudian Menkumham juga ingin mencanangkan rotasi yang stabil," kata Dirjen HAM Mualimin Abdi, Senin (1/6/2015).
Mualimin menjelaskan, rotasi yang stabil akan membuat pegawai lapas tidak terlalu lama di suatu tempat, yang nantinya dikhawatirkan akan membuat jaringan.
Maka dari itu, Menkumham menginginkan adanya rotasi yang cepat, agar tidak ada jaringan yang terbentuk di dalam suatu lapas.
"Rotasi ini dilakukan agar pegawai lapas tidak dapat membuat jaringan di dalam lapas. Menkumham ingin adanya rotasi yang cepat agar jaringan tidak terbentuk dan tidak menggurita," timpalnya.
Mualimin mengaku belum mengetahui apakah Dedi seorang pemakai atau seorang pengedar. Namun dia menegaskan bahwa Dedi sudah berstatus tersangka.
"Dedi belum diketahui, sedang diproses yah. Belum ketahuan nanti kita informasikan lagi, namun dia sudah berstatus tersangka," lanjutnya.
Mualimin menjelaskan, bahwa untuk proses hukum yang dihadapi oleh Dedi, telah diserahkan ke pihak BNN. Sedangkan dari sisi kepegawaian, Dedi diketahui telah diberhentikan dengan hormat.
"Dari sisi kepegawaian diberhentikan dengan hormat, tanpa permintaan sendiri, artinya dari sisi kepegawaian clear. Kalau dari sisi penegakan hukum urusan Badan Narkotika Nasional (BNN)," tandasnya.
Kebijakan yang dikeluarkan Menkumham Yassona Laoly tersebut diantaranya adalah melakukan sidak di lapas, serta akan melakukan rotasi pada para pegawai lapas.
"Untuk mencegah terulangnya hal serupa, salah satu caranya adalah dengan sidak, saya kira itu efektif. Kemudian Menkumham juga ingin mencanangkan rotasi yang stabil," kata Dirjen HAM Mualimin Abdi, Senin (1/6/2015).
Mualimin menjelaskan, rotasi yang stabil akan membuat pegawai lapas tidak terlalu lama di suatu tempat, yang nantinya dikhawatirkan akan membuat jaringan.
Maka dari itu, Menkumham menginginkan adanya rotasi yang cepat, agar tidak ada jaringan yang terbentuk di dalam suatu lapas.
"Rotasi ini dilakukan agar pegawai lapas tidak dapat membuat jaringan di dalam lapas. Menkumham ingin adanya rotasi yang cepat agar jaringan tidak terbentuk dan tidak menggurita," timpalnya.
Mualimin mengaku belum mengetahui apakah Dedi seorang pemakai atau seorang pengedar. Namun dia menegaskan bahwa Dedi sudah berstatus tersangka.
"Dedi belum diketahui, sedang diproses yah. Belum ketahuan nanti kita informasikan lagi, namun dia sudah berstatus tersangka," lanjutnya.
Mualimin menjelaskan, bahwa untuk proses hukum yang dihadapi oleh Dedi, telah diserahkan ke pihak BNN. Sedangkan dari sisi kepegawaian, Dedi diketahui telah diberhentikan dengan hormat.
"Dari sisi kepegawaian diberhentikan dengan hormat, tanpa permintaan sendiri, artinya dari sisi kepegawaian clear. Kalau dari sisi penegakan hukum urusan Badan Narkotika Nasional (BNN)," tandasnya.
(sms)