Beralih Fungsi, Lima Situ Tetap Masuk Perda

Senin, 01 Juni 2015 - 11:28 WIB
Beralih Fungsi, Lima...
Beralih Fungsi, Lima Situ Tetap Masuk Perda
A A A
DEPOK - Pemkot Depok tetap memasukkan lima situ dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok 2012-2032. Padahal, lima situ itu kini sudah beralih fungsi.

Lima situ itu adalah Situ Cinere, Ciming, Bunder, Telaga Subur, dan Lembah Gurameh. Masuknya lima situ tersebut menjadi masalah dalam penetapan Perda RTRW karena saat ini telah beralih fungsi. Kabid Perencanaan Tata Ruang dan Fisik Prasarana Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok Bambang Supoyo mengatakan, ketidakjelasan ini membuat pembahasan Perda RTRW Kota Depok menjadi alot.

Pemprov Jawa Barat bersikukuh mempertanyakan keberadaan lima situ tersebut. Kenyataannya lima situ tersebut sudah tidak lagi ada. ”Sehingga pengesahan Perda RTRW 2012-2032 baru dilaksanakan pada Maret 2015,” kata Bambang kemarin. Menurutnya, persoalan alih fungsi situ memakan waktu yang cukup lama dalam proses penetapan Perda RTRW 2012- 2032.

Pembahasannya hampir setahun setengah sejak 2012. Saat itu Pemprov Jawa Barat menilai Depok memiliki 28 situ. Tetapi, Pemkot Depok hanya memasukkan 23 situ dalam Perda RTRW. ”Meskipun pada akhirnya tercapai kesepakatan antara Pemkot Depok dan pemerintah pusat mengenai persoalan tersebut,” ungkapnya.

Kesepakatannya adalah meskipun lima situ telah beralih fungsi, lokasi situ tidak boleh dibangun apa-apa terlebih dahulu. Penahanan perizinan pembangunan terhadap lima situ yang beralih fungsi itu sudah dimasukkan dalam salah satu pasal. Idrus Al Gadri, warga Kampung Situ Lio, mengatakan, seharusnya pemerintah memperhatikan keberadaan situ di Depok. Di Situ Lio misalnya ada baiknya ditata dengan baik sehingga bisa menjadi nilai tambah bagi warga sekitar.

R ratna purnama
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0912 seconds (0.1#10.140)