KPK Belum Berencana Laporkan Hakim Haswandi ke KY

Kamis, 28 Mei 2015 - 19:57 WIB
KPK Belum Berencana...
KPK Belum Berencana Laporkan Hakim Haswandi ke KY
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan, belum ada rencana melaporkan Hakim Haswandi yang dianggap melampaui kewenangan (ultra petita) dalam memutus praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Indriyanto mengungkapkan, sejauh ini KPK baru berfokus pada perlawanan hukum pada putusan tersebut.

"KPK sebatas melakukan perlawanan hukum saja dan belum mempertimbangkan tentang masalah etika hakim ke KY (Komisi Yudisial)," kata Indriyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Saat disinggung mengenai ucapan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri yang menyebut bahwa penyidik KPK yang sah haruslah berasal dari kepolisian, Indriyanto menceritakan bahwa memang KPK memiliki kewenangan sendiri dalam pengangkatan penyelidik dan penyidik.

Diakui Indriyanto, KPK memiliki regulasi tersendiri dalam mengangkat penyelidik dan penyidik. Hal ini tersebut dalam Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang berbunyi:

"Penyelidik adalah penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi".

Sedangkan dalam KUHAP Pasal 8 Ayat (1) Tahun 1981 menyatakan bahwa penyidik adalah pejabat Polri atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Sementara penyelidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. Hal inilah yang dirasa kontradiktif oleh Indriyanto.

"Memang UU KPK amanahnya penyidik dari Polri tapi perkembangan yurisprudensi tegas jelas penyidik diangkat oleh Pimpinan Komisi (KPK) dan sudah ratusan kasus korupsi yang ditangani KPK dan sudah berkekuatan tetap, mengakui keabsahan penyidik meliputi penyidik non Polri," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved