KPK Belum Berencana Laporkan Hakim Haswandi ke KY

Kamis, 28 Mei 2015 - 19:57 WIB
KPK Belum Berencana...
KPK Belum Berencana Laporkan Hakim Haswandi ke KY
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan, belum ada rencana melaporkan Hakim Haswandi yang dianggap melampaui kewenangan (ultra petita) dalam memutus praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Indriyanto mengungkapkan, sejauh ini KPK baru berfokus pada perlawanan hukum pada putusan tersebut.

"KPK sebatas melakukan perlawanan hukum saja dan belum mempertimbangkan tentang masalah etika hakim ke KY (Komisi Yudisial)," kata Indriyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Saat disinggung mengenai ucapan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri yang menyebut bahwa penyidik KPK yang sah haruslah berasal dari kepolisian, Indriyanto menceritakan bahwa memang KPK memiliki kewenangan sendiri dalam pengangkatan penyelidik dan penyidik.

Diakui Indriyanto, KPK memiliki regulasi tersendiri dalam mengangkat penyelidik dan penyidik. Hal ini tersebut dalam Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang berbunyi:

"Penyelidik adalah penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi".

Sedangkan dalam KUHAP Pasal 8 Ayat (1) Tahun 1981 menyatakan bahwa penyidik adalah pejabat Polri atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Sementara penyelidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. Hal inilah yang dirasa kontradiktif oleh Indriyanto.

"Memang UU KPK amanahnya penyidik dari Polri tapi perkembangan yurisprudensi tegas jelas penyidik diangkat oleh Pimpinan Komisi (KPK) dan sudah ratusan kasus korupsi yang ditangani KPK dan sudah berkekuatan tetap, mengakui keabsahan penyidik meliputi penyidik non Polri," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved