KPK Disarankan Ajukan PK Atas Praperadilan Hadi Poernomo
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalami kekalahan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Yang terbaru adalah dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Menanggapi kekalahan itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyarankan agar KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang memenangkan Hadi Poernomo tersebut.
"KPK harus segera mengajukan PK. Karena, banding tidak mungkin dilakukan, sementara kasasi juga pernah ditolak," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2015).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, PK layak diajukan KPK lantaran ada proses penyelundupan hukum yang dilakukan oleh hakim Haswandi. Penyelundupan hukum yang dimaksud adalah langkah hakim Haswandi yang mempersoalkan kualifikasi penyelidik dan penyidik di KPK.
"PK bisa dilakukan karena ada penyelundupan hukum. Terkait kasus Hadi Poernomo ada penyelundupan hukum. Hakim tak berwenang menilai keabsahan penyidik KPK. Hakim hanya bisa menilai soal cukup tidaknya alat bukti dalam menentukan seseorang jadi tersangka," ucap Arsul.
Yang terbaru adalah dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Menanggapi kekalahan itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyarankan agar KPK mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang memenangkan Hadi Poernomo tersebut.
"KPK harus segera mengajukan PK. Karena, banding tidak mungkin dilakukan, sementara kasasi juga pernah ditolak," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2015).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, PK layak diajukan KPK lantaran ada proses penyelundupan hukum yang dilakukan oleh hakim Haswandi. Penyelundupan hukum yang dimaksud adalah langkah hakim Haswandi yang mempersoalkan kualifikasi penyelidik dan penyidik di KPK.
"PK bisa dilakukan karena ada penyelundupan hukum. Terkait kasus Hadi Poernomo ada penyelundupan hukum. Hakim tak berwenang menilai keabsahan penyidik KPK. Hakim hanya bisa menilai soal cukup tidaknya alat bukti dalam menentukan seseorang jadi tersangka," ucap Arsul.
(maf)