Respons Budi Waseso Soal Praperadilan Hadi Poernomo

Rabu, 27 Mei 2015 - 17:49 WIB
Respons Budi Waseso...
Respons Budi Waseso Soal Praperadilan Hadi Poernomo
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) berpendapat bahwa penyidik memang harus berasal dari Polri sebagaimana yang terdapat di dalam KUHAP.

Hal itu disampaikannya mengomentari putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo yang gugatannya diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Ya dalam KUHAP dijelaskan itu, penyidik itu gimana. Penyidik harus Polri. Itu kan memang undang-undang begitu. Kita ikuti apa yang ada di undang-undang saja," kata Budi di Kantor Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015).

Budi mengakui lembaga seperti KPK memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan penyidik. Akan tetapi, menurut dia, langkah-langkah yang dilakukan agar tidak bertentangan dengan KUHAP.

Namun, saat disinggung apakah langkah-langkah yang dilakukan KPK itu selama penyidikan oleh penyidik yang bukan dari Polri cacat hukum, Budi enggan menjawabnya.

"Saya enggak tahu," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1092 seconds (0.1#10.140)